Disperindag Imbau Pedagang Gunakan Standar HET

I Gede Sudarta
banner 468x60

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, mengimbau agar penjualan barang yang dilakukan pedagang harus menggunakan standar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Barang dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Parigi Moutong, I Gede Sudarta, saat redaksi kabarSAURUS menyambanginya, Kamis (28/01/2021) mengatakan, setiap pedagang bahan pokok  baik itu yang di Pasar Inpres Tagunu Parigi atau di pasar lainnya, seharusnya menjual barang dagangannya berdasarkan pada ketentuan HET yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

“Pedagang bahan pokok harus jual berdasarkan HET yang telah ditentukan. Jadi tidak boleh melebihi harga HET,” ujarnya.

Ia menuturkan, dari beberapa bahan makanan yang merupakan dagangan dan termasuk dalam status bahan pokok, juga tidak semuanya memiliki HET.

“Ada juga bahan pokok yang belum memiliki HET,” tuturnya.

Ia menyebutkan, dari beberapa bahan pokok yang sudah memiliki HET, seperti gula pasir, minyak goreng dan beras.

“Yang belum memiliki harga HET itu seperti rempah, contoh cabai. Karena harga cabai  ini sering mengalami fluktuasi, dan itu disebabkan oleh cuaca juga,” bebernya.

Ia menerangkan, untuk standar HET beras medium itu berkisar Rp 11 sampai Rp 12 ribu, dan di Pasar Inpres Tagunu Parigi kebanyakan pedagang menjualnya dengan harga Rp 9 sampai dengan Rp 10 ribu.

“Sudah sesuai dengan HET untuk wilayah Sulawesi Tengah. Jadi harga beras kita itu juga belum pernah naik drastis, karena beras ini dijual di bawah harga eceran tertinggi itu,” pungkasnya.

Ia melanjutkan, untuk harga dari bahan pokok Pasar Inpres Tagunu parigi bisa terbilang stabil, karena harga tersebut terkontrol stabil. Bisa jadi disebabkan, ada kesimbangan antara ketersediaan bahan dengan permintaan.

Ia menambahkan, karena dalam hukum dagang itu tidak boleh serta merta mengikuti seperti aturan-aturan baku. Karena hukum dagang pada pasar itu menggunakan istilah persediaan dan kebutuhan.

“Artinya, jika persediaan banyak dan yang membutuhkan hanya sedikit, maka mau tidak mau harga dari dagangan itu bisa turun. Sebaliknya, apabila persediaan cuma sedikit lalu yang mebutuhkan banyak, maka harganya bisa naik lagi. Tapi ditekankan untuk tidak menjual melebihi HET,” tandasnya.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.