Parigi Moutong, kabarSAURUSonlie.com – PT. Parigi Aquakultura Prima, selaku pengelola tambak udang Vaname wilayah Desa Sejoli Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong. Progeresnya saat ini dalam masa konstruksi tahap satu dengan luas garapan masih 40 Ha.
Padahal, berdasarkan informasi yang berhasil Redaksi kabarSAURUSonline.com himpun, PT. Parigi Aquakultura Prima ini, mengantongi izin 250 Ha lahan.
Pengelolaan lahan tambak udang dengan luasan tersebut, bekerjasama dengan 60 orang pemilik lahan.
“Tambak milik masyarakat. Namun pengelolaanya oleh perusahaan, dengan sistem bagi hasil,” jelas Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Parigi Moutong, Made Kornelius, saat media ini menyambangi ruang kerjanya, Senin (18/01).
Kornelius mengatakan, sebelumnya pada bulan oktober 2020 pihak PT Parigi Aquaqultura berencana melakukan penebaran perdananya dengan mengundang Presiden Republik Indonesia Jokowi Dodo. Namun karena situasi Pandemi COVID-19, rencana tersebut menjadi batal.
“Faktor cuaca juga beberapa lama kan hujan terus, akhirnya kan rencana bulan Oktober itu molor. Tapi rencananya (lagi) akhir bulan Februari 2021 penebaran perdananya yang 40 hektar,” bebernya.
Ia mengatakan, karena investasi yang cukup besar, maka garapan lahan yang bakal menjadi lokasi tambak udang vaname tersebut secara bertahap.
Sementara itu, garapan lahan untuk tahap pertama ini, masih belum juga rampung. Namun Kornelius menegaskan, proyek pengerajaan tambak terus berjalan.
Kornelius menjelaskan, budidaya jenis udang vaname ini menggunakan konsep tambak insentif berkelanjutan. Menurutnya, rancangan konsep itu dengan mengedepankan aspek lingkungan.
Ditanya terkait tertribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kornelius mengaku, ternis penarikan retribusi bakal diatur melalui Perda. Ia menuturkan, hal ini sudah menjadi pembahasan bersama dengan DPRD Parigi Moutong.
“Itu nanti besarnya (retribusi-red) sesuai dengan size (vaname-red). Karena udang itu sizenya besar maka harganya semakin besar,” ungkapnya.
“Untuk wilayah Tomoli ini kami belum berani pungut karena memang dasar hukumnya belum final dan kami masih menunggu Perdanya itu,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.