JAKARTA, kabarSAURUS.com – Bagaimana nasib rakyat Indonesia ?, pemerintah dalam hal ini Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS Kesehatan tetap menaikan iuran BPJS.
Sementara, hasil kesimpulan rapat bersama DPR RI Komisi IX dengan pemerintah Republik Indonesia ‘Bak terabaikan’.
Mengutib dari Kompas.com, Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati menilai, pemerintah mengabaikan hasil rapat bersama DPR terkait tarif iuranjaminanKesehatan.
Mufida mengatakan, dalam rapat 24 November 2020 tersebut, Komisi IX meminta DJSN untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. Hal itu guna mempertimbangkan relaksasi iuran BPJS Kesehatan bagi peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Kemudian pertimbangan lain bagi Bukan Pekerja (BP) kelas III, sehingga tidak ada kenaikan iuran pada 2021.
“Ini berarti Komisi IX meminta agar DJSN bersama Direksi BPJS Kesehatan dan semua pihak terkait harus mengupayakan alternatif pembiayaan. Begitu pun, sumber anggaran untuk menutupi selisih dari kenaikan iuran oleh BPJS Kesehatan,” subutnya dalam keterangan tertulis.
Mufida mengatakan, kenaikan tarif kelas III memberatkan bagi kelompok PBPU dan BP kelas III. Apalagi, di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Banyak dari mereka yang kehilangan pekerjaan atau sumber pendapatan, akibat pembatasan kegiatan ekonomi melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Mufida berharap, pemerintah memiliki kepekaan terhadap kondisi yang dialami masyarakat.
“Kenaikan tarif pada peserta kelas I dan II saja telah menyebabkan sebagian mereka berpindah menjadi peserta kelas III,” pungkasnya.
Sebelumnya, terhitung mulai Jumat (1/1/2021), iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Hasil lansiran berita Tribunnews.com, kenaikan iuran berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan Kelas III dengan kategori PBPU dan Bukan Pekerja BP.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.