Disdukcapil Parigi Moutong Mutakhirkan KK Terbitan 2011-2017

Disdukcapil Parigi Moutong Mutakhirkan KK Terbitan 2011-2017
Sumber foto : kabarSAURUSonline.com

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, mutakhirkan Kartu Keluarga (KK) yang terbit pada 2011-2017.

Demikian ungkapan Kepala Disdukcapil Parigi Moutong, Ir Lewis, pada kabarSAURUSonline.com saat bertemu di ruang pelayanan Dukcapil Parigi, Rabu (18/11).

Bacaan Lainnya

“Kami harus mutakhirkan semua, dengan memperoleh yang baru. Tetapi dalam proses pergantian, orangnya langsung datang melapor agar supaya kami tau biodatanya sudah betul semua atau belum,” jelasnya.

Kata Ia, setiap tahun pasti ada capaian target instansi tersebut. Misalnya, berapa akta kelahiran harus terbit, jumlah KK yang mutakhir, KTP harus tercetak dan berapa wajib KTP yang harus merekam.

Ia menambahkan, pihaknya juga terus sigap mengudate data kependudukan yang masuk setiap harinya. Seperti pelaporan perubahan status kawin, pendidikan, pindah domisili atau perubahan lain yang mengharuskan KK menjadi mutakhir.

Itulah sebabnya kata Ia, warga harus kooperatif melaporkan jika ada perubahan dalam KK, seperti melaporkan data orang yang sudah meninggal.

“Melaporkan kematian itu wajib, supaya kami dapat menerbitkan akta kematiannya. Karena itu semua harus mutakhir,” ujar Lewis.

Saat ini kata Lewis, meski menghadapi pandemi COVID-19, semua layanan wajib tetap berlangsung. Namuh, pihaknya tetap menekankan kedisiplinan penerapan protocol kesehatan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Contohnya, pelayanan Dukcapil sekarang ini, tidak membolehkan untuk bertemu pemohon langsung. Kecuali, ada pemohon yang kita undang secara khusus untuk mendalami masalah dokumennya,” bebernya.

Kadis Dukcapil Akui Ada Kendala Pelayanan Masa Pandemi

Ia mengakui, karena pandemi untuk pelayanan Dukcapil pada awal tahun 2020 terdapat beberapa kendala, sehingga ada pembatasan pemohon. Berbeda dengan pelayanan tahun sebelumnya, setiap pemohon datang langsung dengan pelayanan secara tatap muka.

Hanya saja, tatap muka tetap harus berlangsung khusus bagi perekaman KTP-El, karena tidak bisa di wakilkan.

“Orangnya harus datang langsung karena kami harus ambil sidik jari dan iris mata. Kalau untuk pengurusan dokumen yang lain baru bisa di wakilkan,” tuturnya.

Hanya saja untuk layanan yang bisa di wakilkan kata Lewis, terkadang mengalami kendala. Biasanya terkait informasi seseorang yang berbeda dengan data di aplikasi, sehingga penerbitan dokumennya membutuhkan waktu sedikit lebih lama daripada biasanya.

“Apabila ada pemohon yang lupa membawa salah satu persyaratan dari berkasnya, maka bisa persyaratan itu kirim via whatsapp saja. Supaya si pemohon tidak bolak-balik lagi untuk mengambilnya,” ungkap Lewis.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250