Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Dugaan kasus Tipikor aset Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Parigi Moutong tahun anggaran 2012, kembali menyeret nama baru sebagai tersangka
Setelah HL dan SS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong dalam dugaan kasus tipikor aset DKP tahun anggaran 2012. Kembali, Kejari Parigi Moutong mengumumkan tersangka baru dalam kasus yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Parigi Moutong. Muhamad Fahrorozi, mengumumkan secara langsung penetapan tersangkla baru itu, dalam konfrensi pers pada Kamis (12/11).
Ia mengungkapkan, penyidik Kejari Parigi berhasil menemukan sejumlah fakta baru saat melakukan pengembangan, terhadap dugaan kasus Tipikor aset DKP Parigi Moutong tahun anggaran 2012 tersebut.
Ia menuturkan, hasil pengembangan itu merujuk pada satu nama baru, untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan pengambangan-pengembangan terkait kasus ini. Hal ini pula yang membuat penyidik kembali menetapkan satu nama baru masuk dalam daftar tersangka,” ujarnya.
Tersangka baru ini, Kata Muhamad Farorozi, berinisial MT, yang juga merupakan pengurus koperasi. Sehingga, lanjut Muhamad Fahrorozi, kini sudah ada Tiga tersangka terseret dalam kasus dugaan Tipikor aset DKP Parigi Moutong tersebut. Â Â Â Â
Ia mengatakan, penetapan status tersangka itu berdasarkan surat pentapan tersangka nomor B1467/P:/16/fp.1/11/2020 tanggal 11 November 2020. Meski demikian, pihaknya belum mau melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka itu.
Kemudian, Kepala Seksi Tipikor Kejari Parigi Moutong, Muhammad Tang, yang turut mendampingi Kajari, mengaku tidak ingin tergesah-gesah dalam menangani kasus tipikor.
“Agar nantinya, penanganan terkait kasus Tipikor bisa berjalan maksimal,” terangnya.
Terkait penahanan katanya, sejauh ini syarat objektif dan subyektifnya belum juga dilakukan pihak Kejari. Nanti juga, kita akan liat perkembangannya lagi.
“Namun, bukan berarti tidak kita seriusi hal ini,” tandasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.