Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Di tengah pandemi virus corona, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Parigi Moutong menegaskan tidak akan merubah insentif guru honor.
Guru sebagai tenaga pendidik tetap melaksanakan tugasnya demikian juga guru yang masih berstatus honorer. Penyesuaian metode belajar dengan mempertimbangkan kondisi siswa, tidak menjadi penghalang untuk guru memenuhi kuota jam belajar mengajar.
Sebagaimana persyaratan bagi setiap sekolah untuk senantiasa pembayaran gaji. Itulah sebabnya, meski pandemi insentif guru honor tidak berkurang.
Begitu penyampaian Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Sunarti kepada kabarSAURUSonline.com di ruang kerjanya, Senin (02/10).
Sunarti mengatakan, selama pandemi Covid-19 proses belajar mengajar tetap berlangsung dengan berbagai metode. Pihak sekolah mendapat tugas menyusun jadwal dengan metode berdasarkan kesepakatan. Hal itu bertujuan agar pihak guru dan siswa menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing.
“Jadi pada setiap satuan pendidikan di sekolah, itu menyusun jadwal daring (Online) ataupun luring dengan cara berkunjung kerumah siswa,” jelasnya.
Terhadap Gaji Guru Honor, Sekolah Harus Bijak
Ia menuturkan, sebab gaji guru honorer bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga pihaknya mengharapkan pihak sekolah bisa berlaku bijak.
Lanjut Sunarti, pandemi ini tidak melulu membawa bencana, sebab sisi lainnya guru honorer mendapat keistimewaan. Pasalnya, meski beban kerja berkurang, namun pemerintah pusat meminta agar sekolah tidak mengurangi insentif guru honorer.
“Kalau menghitung sesuai dengan beban kerja perhari nyaris akan kecil insentif yang mereka terima,” ungkapnya.
Ia menambahkan, bagi mereka yang sudah bersertifikasi non PNS, haknya juga berkurang selama masa pandemi ini. Mereka tetap layak menerima upah sesuai dengan rekomendasi dari kepala sekolah.
“Di masa pandemi ini tidak ada yang tidak layak. Kecuali, yang menjadi pertimbangan pihak sekolah yaitu guru yang tidak disiplin atau tidak melaksanakan tugas. Misalnya, tidak hadir di sekolah, padahal volume pembelajaranya telah berkurang,” tandasnya.
Ia menambahkan, kebijakan Instansi Pendidikan di kabupaten Parigi Moutong itu, pada masa pandemi ini guru harus tetap hadir di sekolah sesuai jadwal yang di sepakati. Misalnya kata dia, dua kali dalam seminggu, guru-guru harus mendukung pengaturan tersebut.
“Jika tidak hadir sama sekali walau di masa pandemi, tidak bisa di berikan haknya. Begitu juga dengan kepala sekolah,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.