Pertanggungjawaban APBD 2019, Ini Penjelasan Bupati

Kabar Fokus
Sidang Paripurna DPRD, Senin 06 Juli 2020. Wakil Bupati, Badrun Nggai, saat menyerahkan dokumen penjelasan Bupati Parigi Moutong terhadap Raperda LKPJ Pelaksanaan APBD tahun 2019 kepada Ketua DPRD, Sayutin Budianto. Design Foto : KabarSAURUSonline.com

Parigi Moutong – Badrun Nggai, yang diberi mandat Bupati Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu. Membacakan penjelasan Bupati tentang Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, dalam Sidang Paripurna yang dipimpin ketua DPRD, Sayutin Budiato.

Pantauan media ini, meski tidak dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, dan sempat molor dari waktu yang dijadwalkan untuk memenuhi Kuorum, (jumlah minimum anggota yang menghadiri sebuah agenda sidang atau rapat).

Bacaan Lainnya

Badrun Nggai yang nota bene Wakil Bupati (Wabub), akhirnya dapat membacakan penjelasan Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019. Dalam sidang Paripurna yang digelar diruang sidang DPRD, Senin (6/7).

Berdasarkan penjelasan Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotutu, Pemerintah Daerah (Pemda), telah berupaya melakukan tata kelola keuangan yang baik. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Berdasarkan Undang – Undang (UU) nomor 23 tahun 2014. Pemda yang diberikan hak dan wewenang untuk mengatur pemerintahan, khususnya, dalam hal pengelolaan keuangan daerah setiap tahunnya,” tutur Badrun Nggai, yang sedang membacakan penjelasan Bupati.

Masih berdasarkan penjelasan Bupati Parigi Moutong yang dibacakan wakilnya itu. Sedikitnya, ada tujuh poin harus dijelaskan kepala daerah dalam laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketujuh poin tersebut yaitu, Laporan Realisasi APBD (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekutas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK).

“Berdasarkan UU nomor 17 tahun 2003 dan nomor 33 tahun 2004. Hal ini wajib disampaikan Kepala Daerah, setelah laporan keuangan ini diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selambat-lambatnya, enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Penjelasan Bupati Parigi Moutong atas Pertanggungjawaban APBD 2019, Ini Gambaran Umumnya

Pendapatan Daerah setelah perubahan anggaran sebesar Rp 1.775.569.971.347,00. Jumlah tersebut didapat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp 195 Miliar. pendapatan transfer sekitar 1 Triliun 265 Miliar.

Kemudian, pendapatan lain-lain daerah yang sah sekitar Rp 315 Miliar. Sampai dengan 31 Desember 2019, realisasi atas Triliunan anggaran itu sebesar, Rp 1.758.859.944.140,43.

Sejumlah hal terkait penjelasan Bupati atas pertanggajungjawaban pelaksaan APBD 2019 disampaikan Badrun Nggai secara gamblang dalam sidang Paripurna tersebut.

Sebelum menutup penjelasan Bupati yang dibacakannya, Badrun Nggai meminta agar seluruh Organisasi Perangkat daerah (OPD), dapat menjalin kerjasama yang baik dengan DPRD terkait pembahasan anggaran.

“Saya harap OPD dapat bekerjasama dan pemimpin-pemimpinnya, dapat hadir dalam setiap pembahasan dengan DPRD. Karena, para wakil rakyat ini, membawa aspirasi rakyat kita. Ini untuk Parigi Moutong lebih baik,” tandasnya.

Sebelumnya, dalam sidang Paripurna dengan agenda membahas tentang Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) yang dihelat di ruang sidang DPRD Parigi  Moutong, Jumat pekan kemarin, (3/7 red).

Aksi keluar dan meninggalkan ruang rapat atau sidang yang lagi tren dikenal dengan kata walk out, dilakukan sejumlah Anleg dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem). Hal itu buntut tidak hadirnya Bupati maupun Wakil Bupati, dalam sidang Paripurna tersebut.

Ketua DPRD Parigi Moutong, Sayutin Budianto, yang notabene Anleg dari Partai Nasdem terpaksa turut meninggalkan ruang sidang. Palu pimpinan sidang paripurna yang semula dibawah penguasaannya, diserahkan kepada pimpinan lainnya.

Menurut Sayutin Budianto, selaku ketua DPRD Parigi Moutong, tindakan itu diambilnya untuk menjaga marwah DPRD. Disamping itu, sebuah bentuk konsistensinya sebagai Anleg Partai Nasdem

“Ini LKPJ kepala daerah. Sehingga penyampaian rekomendasi yang hadir minimal Pak Wakil Bupati. Tolong hargailah lembaga DPRD ini, jangan buat seperti begini,” tegasnya.

“Harus dicatat, kepentingan daerah seharusnya didengarkan Bupati atau wakilnya,” tandas Sayutin dengan nada sedikit geram, saat ditemui kepada KabarSAURUSonline.com beberapa saat setelah meninggalkan ruang sidang.

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/2020/07/03/jaga-marwah-ketua-dprd-parigi-moutong-tinggalkan-paripurna-lkpj/

       


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250