Jeritan Nelayan, Menggugah DPRD Parigi Moutong Lahirkan Perda Inisiatif

Perda inisiatif
Anggota Legislatif DPRD Parigi Moutong, Zabur. Sumber Foto : KabarSAURUSonline.com
banner 468x60

Parigi Moutong – Jeritan hati nelayan di Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah, khususnya pengharapan perlindungan dan diberdayakan ternyata menggugah DPRD melahirkan Perda Inisiatif. 

Pasalnya, Kabupaten Parigi Moutong yang dikenal dengan hamparan pesisir yang begitu panjang dari Desa Maleali Kecamatan Sausu hingga Molosipat Kecamatan Moutong. Namun sayang selama ini masyarakat nelayannya yang hidup menggais nafkah diperairan Teluk Tomini belum mendapatkan perlindungan diri memadai dari pemerintah. 

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Meski diketahui sebelumnya pernah terngiang ditelinga, kalau sebagian dari masyarakat nelayan sudah mendapatkan kartu asuransi nelayan. Seiring waktu berganti, informasi ketersediaan perlindungan tersebut mulai hilang dari pendengaran. 

Berangkat dari hal itu, DPRD Parigi Moutong melalui Pansus II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan saat ini menggodok rancangan hukumnya. 

Wakil Ketua Pansus, Zabur menegaskan, lahirnya Raperda Inisiatif tersebut berdasarkan hasil pertemuan dewan selama ini bersama nelayan. 

“Mereka mengeluhkan kepada kami, kalau nasib nelayan sedikit luput dari perhatian. Dari situ kami berinisiatif untuk melahirkan Perda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan,” ungkapnya. 

Menurut dia, hak nelayan sangat perlu untuk dilindungi. Olehnya katanya, pihaknya sudah mengundang instansi terkait untuk membahas rancangan regulasi tersebut. 

Pembahsan Rancangan Perda Inisiatif, DPRD Libatkan Instansi Terkait

Meskipun Raperda dimaksud lanjut dia, sifatnya inisiatif yang merupakan kewenangan DPRD. Namun, dengan melibatkan instansi terkait dapat memberikan penguatan khususnya implementasi pelaksanaan kegiatan nantinya. 

“Jangan sampai ketika kami sudah putuskan, akan bertentangan dengan kondisi yang ada di instansi terkait,” tuturnya. 

Dia menyebutkan, tujuan Raperda itu adalah nelayan tradisional. Dimana lanjutnya, dengan dilahirkannya Perda itu nantinya dapat meningkatkan sisi kesejahteraan. 

Kemudian, dari sisi kesehatan, keamanan dan hak-hak sebagai nelayan anggota juga dapat terlundungi dengan diterbitkannya regulasi itu. 

“Didalamnya akan membuat item peritem terkait nelayan. Termasuk kepemilikan kartu nelayanan, yang ketika meminta sesuatu kepada pemerintah dengan mudah dipenuhi,” jelasnya. 

Dia menambahkan, pada dasarnya nelayan di daerah itu masih sangat jauh dari harapan, jika dilihat dari sisi ekonomi. Sehingga harus membutuhkan perhatian serius dari pemerintah dan DPRD khususnya pemberian perlindungan dan Pemberdayaan.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.