Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Dalam upaya tangani Covid-19 di wilayahnya, Pemda Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pencegahan virus pandemi tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini. Kebijakan pembatasan akses masuk maupun waktu melintas diwilayah Parigi Moutong, melalui Surat Edaran Nomor 443/02/Bag.Humas, nampak tidak berjalan dengan baik.
Kondisi itu terlihat di Desa Toboli Kecamatan Parigi Utara. Masih banyak kendaraan dari arah Kota Palu berhasil masuk daerah Parigi Moutong, Rabu (01/4) sekitar pukul 23.00 Wita.
Selain itu, Pos penjagaan yang seharusnya menerapkan kebijakan tersebut, terpantau tanpa seorang petugas yang berjaga.
Padahal, dalam surat bertandatangan Bupati Parigi Moutong, Samsurizal Tombolotu (30/3), sangat jelas menyebutkan sterilisasi jalur masuk ke kota Parigi, dari kendaraan pelintas luar kota Parigi.
Sebelumnya, menindaklanjuti surat Gubernur Sulawesi Tengah, Nomor : 550/161/Dishub yang dinyatakan berlaku mulai Rabu (25/3).
Samsurizal Tombolotutu, memerintahkan larangan bagi transportasi darat memasuki wilayah Parigi Moutong mulai pukul 22.00 Wita sampai dengan 06.00 Wita.
Pemda Parigi Moutong Batasi Transaksi jual Beli di pasar
Masih berdasarkan Surat Edaran Nomor 443/02/Bag.Humas. Penda Parigi Moutong juga mengeluarkan kebijakan pembatasan transaksi jual beli di Pasar Sentral Parigi.
“Sudah kondisi pasar sepi, pakai lagi pembatasan begini. Nah bagaimana sudah kalau begini,” keluh Adi, salah seorang pedagang campuran di Pasar Sentral Parigi, disela waktunya menunggu pembeli dagangannya, Jumat (03/4).
Pantauan media ini, pasca dikeluarkannya sejumlah kebijakan itu, warga mulai merasa gelisah akibat bahan pokok yang mulai merangkak naik, ditengah kondisi perekonomian yang masih sulit.
Sementara, kekhawatiran warga akan Covid-19 yang masih mengintai dan dapat membuat mereka sebagai korban selanjutnya, masih terus ‘menghantui’.
Selain itu, Instruksi Bupati Parigi Moutong agar setiap desa menyiapkan anggaran untuk pencegahan Covid-19 sebesar 20 persen dari total APBDes yang dikelola desa.
“Nilai anggaran posko yang disiapkan Desa Jononunu, diputuskan sebesar 10 sampai 15 persen dari total APBDes yang dikelola tahun ini. Kalau 20 persen, bisa sampai ratusan juta per desa. Ditakutkan, nanti disalahgunakan,” ungkap Noval, Sekertaris Desa Jononu
Baca Juga : http://kabarsaurus.com/2020/04/02/anggaran-posko-covid-19-desa-jononunu-bersumber-dari-apbdes/
Diketahui, Instruksi Bupati Pargi Motong itu, menyusul Surat Edaran Mendes PDTT, dengan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa, diterbitkan Senin (24/3).
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.