Imbas Serangan Covid-19, Lumpuhkan Sendi Demokrasi Sulawesi Tengah

Imbas Serangan Covid-19, Lumpuhkan Sendi Demokrasi Sulawesi Tengah
Ilustrasi Pilkada 2020 sumber fin.co.id

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Imbas serangan Covid-19 yang ‘membabi buta’ tidak hanya menerpa fisik dan ekonomi masyarakat. Ternyata, sendi demokrasi Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 juga menjadi korbannya.

Imbas serangan Covid-19 juga berdampak pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah juga menjadi korban empuk Covid-19.

Bacaan Lainnya

Pasca Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan edaran nomor 258 tanggal 24 Maret 2020 terkait penundaan masa kerja penyelenggara.

Pantauan media ini, sejumlah calon yang digadang-gadang bakal menjadi kontestan diajang demokrasi itu harus ikut ‘gigit jari’, akibat ganasnya serangan wabah mematikan ‘Corona’.

Padahal segala persiapan sudah mulai disediakan, mulai dari persiapan penjajakan partai politik hingga pencitraan telah dilakukan.

Namun, apakah kekuatan itu bakal bertahan ditengah masa serangan Covid-19?.

Warga Sulawesi Tengah pun menanti siapa yang lihai memainkan momentum Corona.

Dari balik jendela ditengah larangan keluar rumah, mata masyarakat mengintai pelaku politik betebaran mencari simpati.

Kepada  kabarsaurus.com belum lama ini, Ketua Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Parigi Moutong, Abdul Gafur mengatakan, imbas serangan Covid-19 membuat tahapan pilkada untuk sementara ditunda.

“Tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 dilakukan penundaan. Jadi ini penting untuk disosialisasikan agar masyarakat Parigi Moutong mengetahui tentang hal ini,” ujarnya.

Begitu pun kata dia, KPU Provinsi Sulawesi Tengah juga menerbitkan surat keputusan No 19 tanggal 23 Maret 2020 tentang tahapan pelantikan PPS dan Masa kerja PPS. Verifikasi Syarat Dukungan calon perseorangan, dan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP), Serta Pemutakhiran dan Penelitian Data Pemilih ditunda.

Menurut dia, surat edaran dari dua tingkatan KPU tertinggi itu, berlangsung hingga kondisi penanganan virus Covid-19 di Indonesia benar-benar berakhir. Namun disayangkannya, kondisi seperti ini tidak jelas kapan waktu berakhirnya.

“Semoga penyebaran Covid-19 segera berakhir, agar tahapan pemilihan bisa berjalan dan terlaksana sesuai dengan tahapan yang ada. Sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin daerahnya sesuai dengan pilihan nurani,” harapnya. 


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250