Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Persidangan kasus hutang Samsurizal Tombolotutu cs kepada Pengusaha Hantje Yonis, saksi Arifin Ahmad menjadikan perusahaan bermasalah senjata.
Bergulirnya kasus hutang Bupati Parigi Moutong Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu cs kepada Pengusaha (Hantje Yonis) berlangsung seru.
Babak persidangan pembuktian yang digelar, Kamis (11/10/2019) yang mendatangkan saksi-saksi dari kedua belah pihak memukau untuk disaksikan.
Menariknya, sidang di Pengadilan Negeri Parigi yang pimpin oleh Hakim, Jayadin Husain, SH itu, keterangan dua saksi penggugat tidak terbantahkan.
Pihak tergugat Arifin Ahmad dan Nico Rantung yang hadir saat itu hanya tertengang mendengar kesaksian saksi penggugat.
Namun, ketika giliran dua saksi yang diajukan tergugat, justru melakukan ‘serangan balik’ menggunakan senjata perusahaan yang mendapatkan temuan BPK RI.
Perusahaan itu diantaranya perusahaan milik Hantje Yonis, oleh Arifin Ahmad selaku Kepala Dinas PUPRP membayarkan kerugian negara tersebut kekas daerah.
Dalam keterangan saksi tergugat diketahui adalah Bendahara DPUPRP, Rahmayani dan staf bendahara, Riski Amalia menguraikan perjalan paket di instansi terkait.
Dibeberkan, banyak perusahaan yang bermasalah, namun oleh Kepala Dinas (Kadis) Arifin Ahmad memerintahkan kepada mereka untuk melunasi temuan tersebut.
“Saya ambil uang sama Pak Kadis guna membayar temuan perusahaan bermasalah itu. Ada empat paket bermasalah yakni dua paket yang dikerjakan PT. TMJ, satu CV. RI dan sumber dananya saya tidak tahu, namun uangnya dari Pak Kadis,” ungkap Rahmayani.
Saksi Penggugat Sebut Nico Rantung dan Hantje Yonis Bersua
Sementara itu, saksi penggugat yakni Lukman mengungkapkan dirinya mengetahui pertemuan antara Samsurizal Tombolotutu bersama beberapa orang lainnya.
Pada pertemuan itu yang hadir diantaranya Nico Rantung dengan Hantje Yonis di salah satu rumah makan di Kabupaten Sigi.
“Saya melihat Samsurizal, Yanto dan Nico Rantung dan Hantje bertemu di Rumah Makan di Sigi. Namun saya tidak mengetahui apa isi pembicaraan itu. Pak Hantje baru menyampaikan kepada saya ketika pulang, kalau mereka meminta bantuan pak Hantje,” terangnya.
Saksi lain penggugat yang diketahui staf keuangan PT. TMJ Jirane mengatakan kalau dirinya pernah melihat tergugat dan Hantje di Kantor Wisma.
Dijelaskannya, berdasarkan permintaan Hantje Yonis kepada dirinya untuk melakukan pinjaman ke perusahaan sekitar bulan Juli 2017.
Menurut Hantje dana senilai Rp 200 juta itu digunakan untuk keperluan bencana di Parimo.
“Tiga kali saya mengeluarkan uang. Pertama diterima oleh Nico Rantung senilai Rp 200 juta. Kedua nilainya Rp 10 juta diterima Rio katanya orangnya pak Nico dan ketiga Rp 20 juta Arifin Ahmad,” paparnya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parigi sebelum menutup persidangan menyampaikan agenda sidang putusan dilaksanakan Kamis (17/10/2019).
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.