Pansus Covid-19 Parigi Moutong Gagalkan Tarif SKBS Dinkes

Pansus Covid-19 Parigi Moutong Gagalkan Tarif SKBS Dinkes
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong, dr. Revy Tilaar menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Pansus Covid-19 DPRD, Kamis (4/6/2020). Sumber foto : Bashar Badja

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com – Pemberlakukan tarif Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) bagi masyarakat Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah keluar daerah, akhirnya terjawab.

Melalui rapat Pansus Covid-19, dipimpin oleh Sutoyo Kamis (4/6) menghadirkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana daerah (BPBD). Anggota DPRD Parigi Moutong membuat tak berkutik Kadis Dinkes dan jajarannya terkait penerapan edaran SKB di daerah itu.

Bacaan Lainnya

Pada pernyataan awal yang dilontartkan oleh Ketua Pansus Covid-19, Sutoyo. kalau edaran Dinkes terkait SKBS kesehatan kepada Puskesmas di Kabupaten Parigi Moutong sangat tidak logis.

Menuyusul, telah diketahui jika dalam realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 di daerah itu, sudah dialokasikan sekitar Rp26 milyar.

“Dari angka Rp26 milyar itu didalam sudah ada penanganan kesehatan sebesar Rp19 milyar,” ungkapnya.

Menurut dia, jika anggarannya sudah disediakan, untuk apa lagi harus memungut dari masyarakat. Sementara diketahui saat ini situasi ekonomi masyarakat anjlok atau belum dalam kondisi stabil.

Dia mengatakan, jika berlandaskan Perbup nomor 27 tahun 2019 tentang penyesuai tarif retribusi kesehatan, hanya bisa diberlakukan dalam situasi normal.

“Ini isu global, yang situasinya darurat. Sehingga secara otomatis Perbup ini dimentahkan oleh darurat Covid-19,” sebutnya.

Diterpa berbagai argument anggota Pansus terkait penolakan publik terhadap edaran Dinkes. Kadis Dinkes, Revy Tilaar akhirnya menyatakan mencabut kembali edaran tarif SKB Covid-19 di Kabupaten Parigi Moutong.

Dijelaskannya, selain pertimbangan Perbup yang mengatur terkait retribusi, tarif SKBS dimaksudkan pula untuk menekan warga untuk keluar daerah.

“Sebenarnya SKBS ini sudah diberlakukan sejak tahun 2014 kemarin. Hanya saja memang terjadi kenaikan tariff yang sebelumnya Rp15 ribu sekarang menjadi Rp25 ribu,” jelasnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250