‘Berulah Lagi’, Bupati Parigi Moutong Dapat Somasi

‘Berulah Lagi’, Bupati Parigi Moutong di Somasi
Ilustrasi. Sumber Foto : http://www.statusaceh.net/

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Berulah lagi, Bupati Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Samsurizal Tombolotutu. Kembali mendapat somasi terkait penyerobotan lahan.

Jabatan Bupati Parigi Moutong, yang kini diemban Samsurizal Tombolotutu selama dua periode, belakangan sering terdengar ‘bersahabat’ dengan sejumlah persoalan hukum.

Bacaan Lainnya

Akibat sejumlah tindakannya belakangan ini, membuat ia beberapa kali mendapat layangan surat berisi somasi.

Baca : https://kabarsaurusonline.com/berita-merupakan-sajian-kumpulan-informasi-publik/perkara-tuduhanhutang-samsurizal-cs-lanjut-persidangan/

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/berita-merupakan-sajian-kumpulan-informasi-publik/sengketa-aset-parigi-moutong-ketua-dprd-jadi-tergugat/

Tak tanggung-tanggung, saat ini Bupati Parigi Moutong berpotensi mendapat jeratan hukum dari Dua Undang – Undang. Yaitu, Pasal 407 KUHPidana dan pasal 412 KUHPidana, serta pasal 1365 KUHPerdata.        

Kali ini, surat somasi atau teguran hukum tersebut dari  Moh. Suaib HI Hadiuna. Warga Dusun III, Desa Tada Timur, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, melalui tim pengacaranya.

Surat bernomor 003/SOMASI/LBH-Parimo/1/2021, tertanggal 21 Januari 2021, menyebutkan bahwa, sekitar tahun 2020, tanpa sepengetahuan Moh. Suaib HI Hadiuna. Pemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, melakukan penebangan 70 pohon kelapa, sebagai lahan menuju Pantai Mosing pada lokasi miliknya.

Surat keterangan jual beli tahun 1986 dan surat keterangan dari kepala desa setempat tahun 1992, menjadi dasar atas kepemilikan lahan tersebut.

Akibat hal itu, melalui dampingan kuasa hukumnya, Sumitro. Moh. Suaib HI Hadiuna meminta biaya ganti rugi senilai Rp 170 Juta  Rupiah.

Kuasa hukum Moh. Suaib menilai hal itu setimpal atas kerugian yang ia alami, dengan rincian, 70 pohon kelapa X Rp 2.000.000.

Selain itu, tanah seluas Lebar 20 dengan panjang 1000 Meter X Rp 30.000.000

Masih berdasarkan isi dalam surat somasi tersebut, Bupati Parigi Moutong bakal menjadi terlapor dalam kasus pidana dan kasus perdata, jika tidak segera menyelesaikan hal tersebut.

“Bahwa kami menegaskan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, agar segera menyelesaikan atau membicarakan permasalahan ini dengan batas waktu 3 X 24 jam. Terhitung, sejak diterimanya somasi ini,” bunyi poin Delapan surat somasi tersebut.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250