KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat.
Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase, didampingi Wakil Bupati H. Abdul Sahid, secara resmi menandatangani kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pemberian jaminan sosial bagi pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan tahun 2026. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Parigi Moutong, Kamis 12 Februari 2026.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya mendukung target nasional dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara inklusif hingga ke tingkat desa.
Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, menegaskan kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat, khususnya pekerja desa dan pekerja sektor informal yang rentan terhadap berbagai risiko sosial dan ekonomi.
“Perlindungan jaminan sosial bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan dasar bagi pekerja, termasuk di desa. Pemerintah daerah berkomitmen memastikan masyarakat kita bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujar Erwin.
Ia menambahkan, melalui kerja sama tersebut diharapkan semakin banyak masyarakat Parigi Moutong yang mendapatkan akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah daerah agar masyarakat, khususnya pekerja kecil dan pekerja desa, memiliki perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial lainnya,” tambahnya.
Kerja sama ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS yang mengamanatkan penyelenggaraan berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP).
Selain itu, penguatan kebijakan juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memperluas manfaat perlindungan bagi peserta, termasuk pekerja rentan.
Dalam pelaksanaannya, sinergi antara pemerintah pusat, daerah, hingga desa terus diperkuat melalui optimalisasi berbagai sumber pendanaan, termasuk pemanfaatan Dana Desa dan APBD untuk pembiayaan iuran pekerja rentan.
Program ini juga menjadi bagian dari penguatan program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong bertajuk Sejahtera Bersama. Program tersebut menyasar dua kelompok utama, yakni pekerja kelembagaan desa dan pekerja rentan bukan penerima upah.
Pekerja kelembagaan desa yang menjadi sasaran antara lain perangkat desa termasuk honorer, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus RT/RW, Linmas, kader PKK, kader Posyandu, hingga unsur kelembagaan desa lainnya yang belum memiliki perlindungan kerja formal.
Sementara itu, pekerja rentan mencakup petani kecil, nelayan, pedagang kaki lima, marbot, buruh harian lepas, serta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Pendataan calon peserta dilakukan melalui kolaborasi antara organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan basis data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN) serta verifikasi lapangan guna memastikan program tepat sasaran.
Untuk pekerja rentan kategori bukan penerima upah, iuran program tergolong terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan tergantung paket program yang diikuti serta kebijakan pembiayaan dari pemerintah daerah.
Sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada masyarakat Kabupaten Parigi Moutong dengan total nilai mencapai Rp24,3 miliar kepada 3.160 penerima manfaat.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.