Calon Bupati Paslon BERSINAR Menang di MK, Parigi Moutong PSU

Paslon BERSINAR Menang di MK, Parigi Moutong PSU
Paslon BERSINAR Menang di MK, Parigi Moutong PSU

KABUPATEN PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Gugatan M Nizar Rahmatu sebagai calon Bupati Kabupaten Parigi Moutong, dari Pasangan Calon (Paslon) BERSINAR. di MK. Sehingga, KPU Kabupaten Parigi Moutong diminta untuk dapat melaksanakan kembali (Pemilukada) di daerah in. Hal itu sesuai dengan motor, , dalam kurun waktu 60 hari terhitung sejak adanya putusan tersebut.

Hal ini seperti terungkap dalam salinan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berhasil dihimpun media ini terkait Pemilukada di Kabupaten Parigi Moutong, dengan pemohon calon Bupati Paslon BERSINAR, M Nizar Rahmatu, yang dibacakan sembilan Hakim Konstitusi pada sidang pleno MK terbuka untuk umum dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang MK, (Senin, 24 Februari 2025) malam.

Bacaan Lainnya
banner 970x250

Dalam amar putusannya, terungkap jika MK menolak seluruh Eksepsi KPU Kabupaten Parigi Moutong selaku termohon. Kemudia, menyatakan mengabulkan sebagian permohonan pemohon (M Nizar Rahmatu).

Lebih lanjut berdasarkan amar PiPada poin keduanya menyebut, menyatakan diskualifikasi H Amrullah S Kasim Almadaly, sebagai calon Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024. Kemudian, poin Ketiga menyebutkan, menyatakan batal keputusan KPU nomor 1850 tahun 2024, tentang penetapan hasil Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tertanggal 04 Desember 2024.

Keempat, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong nomor 1512 tahun 2024, tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi tahun 2024.

Kelima, menyatakan batal keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong nomor 1513 tahun 2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024, tertanggal 28 Oktober 2024.

Poin Enam memerintahkan kepada Partai Politik dan gabungan partai politik pengusung calon Bupati atas nama H Amrullah S Kasim Almadaly, yang telah dinyatakan diskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai Paslon Bupati dan Wabup, tanpa menggantikan Ibrahim A Hafid sebagai Paslon dalam Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.

“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Parigi Moutong) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE sebagai Calon Bupati Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah” bunyi poin Kedelapan dalam amar putusan MK.

Dibatalkan, putusan KPU terkait penetapan perolehan suara pada Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 oleh MK ini, turut memberikan penegasan bagi pasangan Erwin Burase – H. Sahid (ERSA) beserta para pendukungnya, agar dapat legowo. Pasalnya Paslon nomor urut 04 di Pilkada Kabupaten Parigi Moutong ini, batal dilantik.

Padahal sebelumnya, pasangan dengan perolehan total suara dukungan terbanyak yaitu sekitar 80 Ribu atau kurang lebih 36 persen dari total warga Parigi Moutong yang memberikan hak pilihnya di pemungutan suara pada 27 November 2024 silam ini, hampir dipastikan turut menjadi peserta pada pelantikan serentak sejumlah kepala daerah tingkat Provinsi Kabupaten dan Kota, yang dilangsungkan Presiden RI, Prabowo Subianto, bertempat di kompleks istana kepresidenan di Jakarta, Kamis, 20 Februari 2025.

Namun, dengan lolosnya permohonan M. Nizar Rahmatu, selaku Calon Bupati dari Paslon BERSINAR dinyatakan menang oleh hakim MK tersebut. Seakan ,memaksa pasangan ERSA bersama dengan para pendukungnya, untuk tetap menunda euvoria kemenangan di Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2025/02/21/evaluasi-pelaksanaan-pilkada-kpu-parigi-moutong-gelar-fgd/

KUNJUNGI JUGA : https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22935&menu=2

banner 970x250

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250