KOTA PALU, kabarSAURUSonline.com – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat paripurna Keenam masa persidangan Ke – III Tahun Kelima, dengan agenda mendengarkan tanggapan Gubernur atas pandangan Fraksi Raperda Tahun 2024, yang perencanaan nya telah ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Untuk diketahui, Keempat Raperda tersebut terdiri dari satu Raperda usulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan tiga Raperda yang di prakarsai DPRD Provinsi Sulteng.
Keempat Raperda Provinsi Sulteng tahun 2024 tersebut yaitu, Raperda tentang Sumber Daya Air, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Kepemudaan dan Olahraga, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Terkait hal tersebut, Gubernur Sulteng , Rusdi Mastura beranggapan, jika Ketiga Raperda yang diprakarsai dan diajukan DPRD tersebut, telah melalui proses identifikasi dan pengkajian yang matang dan telah ditetapkan dalam Propemerda tahun 2024.
Sehingga, menurutnya Ketiga Raperda yang di prakarsai DPRD Provinsi Sulteng tersebut, dapat dilanjutkan pada tahapan selanjutny, hingga ditetapkan menjadi Perda.
“Saya berpendapat, terhadap Tiga buah Raperda tersebut adalah dapat dibentuk dengan Peraturan Daerah dan disetujui untuk dibahas pada tahapan pembahasan. Namun, secara khusus saya menyoroti hal penting dan mendasar saja terkait kewenangan,” ujarnya, dalam sidang paripurna tersebut yang berlangsung Selasa pekan kemarin (11/06/2024).
Ia berharap, Pansus dapat melakukan pengkajian lebih mendalam dalam pembahasan Raperda tersebut, dengan memperhatikan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, terkait Pemerintah Daerah.
“Secara khusus, saya menugaskan dan mengharapkan kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat terkait dengan tiga Raperda ini, untuk aktif dalam semua tahapan pembahasan,” tandasnya.
Rapat Paripurna dengan agenda tersebut pun diskor, untuk memberikan waktu kepada masing-masing Panitia Khusus (Pansus) dari Ketiga Raperda tersebut, untuk melaksanakan tugasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.