Kementerian Sosial sejak 2021 Tak Lagi Berikan Progam Sembako dalam Bentuk Barang

TRI RISMAHARINI Menteri Sosial

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, Kementerian Sosial sejak 2021 tidak lagi memberikan bantuan sosial program Sembako dalam bentuk barang. Semua bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui rekening keluarga penerima manfaat.

Hal tersebut tegaskan oleh mensos pada konferensi pers terkait Anggaran Kementerian Sosial 2024 yang digelar di kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada hari Senin 04, Desember 2023.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan konferensi tersebut Menteri Sosial (Mensos) menjelaskan bahwa anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) untuk perlindungan sosial (perlinsos) tahun depan sebesar Rp 78,05 Trilyun atau sebesar 98,54 persen dari seluruh anggaran Kemensos 2024.

Menjawab pertanyaan terkait tantangan dan pembenahan program Sembako, menurut Mensos, program Sembako sejak 2021 diberikan melalui rekening Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal ini dimungkinkan karena telah diatur secara jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017.

“Mekanisme penyaluran bantuan sosial secara non-tunai salah satunya meliputi penarikan uang menggunakan dana dari rekening penerima bantuan sosial”. Dengan cara ini bantuan sosial Program Sembako dapat dibelanjakan sesuai dengan kebutuhan pangan KPM.

Hal ini terkonfirmasi melalui laporan hasil pemantauan program kompensasi kenaikan harga BBM tahap II yang dilakukan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) bersama Sekretariat Wakil Presiden pada Januari 2023, bahwa lebih dari 95% KPM tetap memanfaatkan BLT BBM untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Menurut Mensos, penyaluran  bantuan dalam bentuk bahan pangan juga memiliki risiko kerusakan karena faktor cuaca, pengemasan atau karena berbagai faktor eksternal lainnya. “Proses pengadaan bahan pangan sangat panjang dan saat di lapangan banyak ditemukan barang yang tidak sesuai kebutuhan,” ujar Risma mengungkapkan alasan tak lagi diberikan bansos program Sembako berbentuk barang.

Faktor kedua adalah mempermudah pengecekan status dan posisi bansos program Sembako.  Bansos dalam bentuk uang akan mudah diketahui apakah masih berada di bank atau pos penyalur, proses transaksi atau sudah diterima oleh penerima manfaat.

Hal ini akan membantu pertanggungjawaban Kemensos dari sisi penggunaan anggaran.

Penarikan uang dari rekening di Program Sembako dilakukan untuk mengatasi banyak temuan/pengaduan terkait: pemaketan bahan pangan, harga bahan pangan yang tidak wajar, sisa saldo yang tidak bisa diambil, sampai dengan jarak yang harus ditempuh KPM dan kontinyuitas layanan dari penyedia bahan pangan.

Serta mengatasi kuantitas bahan pangan yang berlebihan ketika ada penebalan/percepatan. “Kami berharap upaya ini dapat lebih memberikan manfaat bagi KPM program Sembako,” ujar Mensos Tri Rismaharini.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/12/04/mensos-kunjungi-bayi-penderita-hidrosefalus-di-ngawi/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250