Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor di Untad

Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor di Untad
Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Kasus Tipikor di Untad (FOTO : Ist Design : Redaksi kabarSAURUSonline.com)

KOTA PALU, kabarSAURUSonline.com – Kejati Sulteng kini telah menetapkan MB dan TB sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) IPCC Universitas Tadulako dan telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Pada Kamis (12/10) di rumah tahanan kelas II A.

Usai diperiksa sebagai saksi, tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan keduanya sebagai tersangka, kemudian berlanjut ada tindakan penahanan. Penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan nomor :02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

Bacaan Lainnya

MB dan TB diperiksa mulai pukul 09.00 WITA, hingga pukul 13.20 WITA, di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng.

Diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2021 pada pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) total kerugian negara di IPCC Untad sebesar Rp. 1,7 M lebih. 

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan total kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp. 574 juta, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. 

Abdul Haris Kiay, Plt Kasipenkum Kejati Sulteng menjelaskan bahwa tim penyidik khusus telah melakukan penahanan kepada dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad, TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB sebagai penanggung jawab teknis IPCC Untad. Ia menyampaikan penahanan kedua tersangka tersebut selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis, 12 Oktober 2023 hingga Selasa, 31 Oktober 2023 mendatang, di tahanan kelas II A Palu.

“Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak pidana korupsi,juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP),” ujarnya. “Indikasi kerugian negaranya Rp1,7 miliar,tapi berdasarkan hasil pemeriksa kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp.4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC” tambahnya.

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/10/12/relawan-triwibowo-gelar-turnamen-voli-loli-bersaudara-2023/

KUNJUNGI JUGA : https://saurustv.id/2023/10/12/ketua-dpd-ri-lanyalla-soroti-investasi-pertambangan-yang-merusak-lingkungan/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250