NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, mengingatkan jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar tidak ragu menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu yang melanggar aturan.
Demikian dia tegaskan, saat menutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028, di Pusat Pengembangan SDM (PPSDM) BNN, Kabupaten Bogor, Minggu (27/8).
“Copot APK (yang melanggar aturan) itu bukan pekerjaan yang sia-sia. Itu sebagai salah satu simbol penegakkam hukum yang dilakukan Bawaslu,” ujarnya, melansir bawaslu.go.id.
Lanjutnya, hal tersebut sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk menaati aturan yang berlaku, salah satunya Perbawaslu Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
“Peserta pemilu sebagai calon negarawan, jangan masang APK di tempat terlarang, tempat membahayakan dan merusak lingkungan. Karena itu melanggar aturan,” tegasnya.
Penertiban APK juga tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3), Perbup 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Izin Penyelenggaraan Reklame.
Lalu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Melansir dari https://www.bawaslu.go.id/id/berita/jajaran-bawaslu-diingatkan-jangan-ragu-copot-alat-peraga-kampanye-yang-melanggar-aturan
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.