NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus mengatakan, dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU), Indonesia akan lebih siap menangani berbagai masalah kesehatan.
Ia mengatakan, dengan adanya UU Kehatan ini, diharapkan dapat membantu pelaksanaan pembinaan, pengawasan, serta peningkatan mutu dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih murah dan efisien.
Kata ia, salah satu poin penting dalam UU Kesehatan adalah penyediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui peningkatan penyelenggaraan pendidikan spesialis/sub-spesialis yakni satu sistem pendidikan dengan dua mekanisme.
Menurutnya, hal ini tentu akan mempermudah para dokter dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita sudah dengar tentang tenaga medis terutama dokter, seorang dokter untuk mencari spesialis dia bisa melakukan praktek di rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah,” ujarnya, saat ditemui Parlementaria usai rapat Paripurna DPR RI Ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (11/7) melansir dpr.go.id.
Ia mengakui, pada awal pandemi tahun 2020 lalu, Indonesia dinilai belum siap dalam menangani dan menyediakan alat kesehatan untuk mencegah menyebarnya Covid-19.
”Ingat nggak dulu awal-awal 2020 bulan Maret, mulai ada Covid-19, bayangkan alat pelindung kita saja enggak ada, kita enggak punya, masker saja susah, belum lagi alat-alat lain yang bersifat medis,” jelasnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.