Polda Sulteng Ungkap Kasus TPPO, Korban Ditemukan di Bangka Belitung

Polda Sulteng Ungkap Kasus TPPO, Korban Ditemukan di Bangka Belitung
FOTO : konferensi pers Polda Sulteng (redaksi Kabar Saurus)

PALU, kabarSAURUSonline.com– Polda Sulteng ungkap tujuh orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), enam orang diantaranya telah ditahan di ruang tahanan Ditreskrimum, sementara satu tersangka saat ini masih dalam tahap pencarian, sedangkan korban AH kini ikut diamankan.

Dirreskrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Parajohan Simanjuntak dalam konferensi pers mengungkapkan, identitas tersangka yaitu SS (29), S alias L (39), M alias CM (41), L alias K (35), Y (45), A (35).

Bacaan Lainnya

“Hasil penyelidikan bahwa kasus penculikan ternyata bukan kasus penculikan yang sebenarnya, ditemukan fakta-fakta bahwa Ibu kandung bayi berinisial SS telah memperdagangkan anak bayi tersebut kepada salah satu tersangka perempuan berinisial F, dari hasil penyidikan tersebut diketahui bahwa Ibu anak berinisial AH telah menjual anak tersebut dengan sejumlah uang sebesar Rp12 juta, ” ungkap Parajohan. Selasa (27/6).

Atas kasus ini, Polda Sulteng membentuk tiga tim untuk melacak keberadaan korban dan dari hasil pengembangan kasus,  korban AH ditemukan di Bangka Belitung.

“Terkait dengan perkara ini, Polda Sulteng telah menetapkan enam orang tersangka dengan pengembangan yang ada di Bekasi kemudian pengembangan di Bangka Belitung,” lanjutnya.

Dia menambahkan, dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik Dirreskrimum Polda Sulteng, para pelaku baik itu perantara juga penerima bayi di tangan terakhir berada di Bangka Belitung.

“Kemudian untuk tersangka lain berada di daerah Bekasi, untuk itu penyidik  membentuk tiga tim untuk mengejar keberadaan bayi, kemudian hasil pemeriksaan di Bangka Belitung ditemukan anak korban AH berada di Kabupaten Bangka Belitung,” jelasnya

Pada kasus tersebut, Polda Sulteng mengamankan barang bukti sindikat perdagangan anak tersebut, diantaranya handphone yang digunakan para tersangka, dokumen dan tiket keberangkatan pesawat serta akta kelahiran yang telah dipalsukan.

“Adapun barang bukti terhadap enam tersangka ada beberapa handphone, buku-buku dan dokumen, kemudian tiket-tiket keberangkatan saat bayi dibawa, dan selanjutnya akta kelahiran yang dipalsukan oleh tangan terakhir yang memegang anak bayi tersebut,” tambahnya.

Masing-masing tersangka akan dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp60 Juta dan maksimal Rp300 Juta.

“Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang TPPO dengan ancaman penjara minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp60 Juta dan maksimal Rp300 juta,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250