Mengaku Namanya Dicatut, Jatam Tantang PT CPM Lapor Pelaku

PALU, kabarSAURUSonline.com– JATAM Sulteng menantang PT Citra Palu Mineral (CPM) untuk melaporkan pihak yang mengatasnamakan perusahaan mereka yang beraktivitas di hulu Sungai Taopa, Kecamatan Taopa, Kabupaten Parigi Moutong.

PT CPM yang sebelumnya sempat mengeluarkan pernyataan jika aktivitas menggunakan alat berat di hulu sungai Taopa bukan ulah mereka, namun seakan membiarkan aktivitas tersebut terus terjadi lokasi yang juga disinyalir merupakan lahan milik mereka berdasarkan kontrak karya (KK).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2023/03/12/jatam-sulteng-harusnya-kesepakatan-dihormati/?amp

Pasalnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun tim media ini, hingga minggu sore (12)/03), Aktivitas dihulu sungai taopa tersebut masih terus terjadi.

Direktur Jaringan Advokasi Tambanh (JATAM) Sulteng, Mohammad Taufik, kembali merespon pernyataan pihak PT CPM tersebut dengan menantang perusahaan tambangan emas yang dikabarkan telah beroperasi produksi di Kota palu ini, untuk melaporkan pelaku pencatutan nama mereka. “Kalau itu diakui bukan mereka dan merasa dirugikan, Seharusnya PT CPM melaporkan ke Polisi. Karena, adanya aktivitas dilahannya,” ungkapnya, saat dihubungi,l tim media ini, Sabtu malam, 11 Maret 2023.

Menurutnya, PT CPM juga wajib menjelaskan ke masyarakat Kecamatan Taopa, bahwa aktivitas yang terjadi di hulu Sungai Taopa bukan bagian dari kegiatanya. Apalagi, sepengetahuan masyarakat, wilayah konsonsesi dalam kontrak karya PT CPM, salah satunya di Kabupaten Parimo.

Ditambah lagi, banyak temuan masyarakat di lokasi, di antaranya kantor dengan papan pengenal yang mengindikasikan adanya aktivitas PT CPM.“Kalau memang bukan dia (PT CPM), berarti ada dugaan praktek pertambangan ilegal,” tegasnya.

Sehingga, seharunsya klarifikasi PT CPM tidak hanya disampaikan di media masa. Namun, turun langsung menemui masyarakat yang keberatan atas aktivitas tersebut.

Dengan adanya peristiwa tersebut, kata Taufik, seharusnya PT CPM sejak awal mengkonsultasikan lahan konsesi dan dampak lingkungan atas aktivitasnya ke masyarakat. Konsultasi itu, dilakukan sebelum peningkatan blok kontrak karya PT CPM dilakukan pada 2017. Tujuannya untuk mengetahui tanggapan masyarakat.

“Supaya keinginan masyarakat bisa diketahui, diizinkan atau kontrak karya itu dicabut,” pungkasnya.

TIM

KUNJUNGI JUGA : https://saurustv.id/2023/03/12/ampl-akan-gelar-aksi-demo-tolak-aktivitas-tambang-di-hulu-sungai-taopa/?amp=1


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250