KemenKopUKM Dorong UMKM Punya NIB Sebagai Legalitas Usaha

KemenKopUKM Dorong UMKM Punya NIB Sebagai Legalitas Usaha
FOTO : Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Rahmadi (ISTIMEWA / website kemenkopukm)

NASIONAL, kabarSAURUSonline.om – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menargetkan, sepuluh juta UMKM akan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bentuk legalitas usaha pada tahun 2023.

“Kami akan bekerja sama dengan sejumlah asosiasi, Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, universitas, dan pihak lainnya untuk menumbuhkan legalitas usaha mikro,” ungkap Asisten Deputi Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro Deputi Bidang Usaha Mikro Rahmadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (15/2) melansir laman kemenkopukm.go.id.

Bacaan Lainnya

KemenKopUKM juga akan mengadakan program Gerakan Legalitas Usaha yang melibatkan pendamping seantero nusantara dari Sabang sampai Merauke yang rencananya akan diluncurkan pada akhir Februari 2023.

“Kami akan buat challenge, siapa saja yang bisa mencatatkan pertumbuhan NIB tertinggi baik secara personal atau tim kerja akan mendapatkan reward menarik dari KemenKopUKM,” terangnya.

Menurutnya, setiap UMKM meski skala mikro harus memiliki NIB supaya usaha tersebut bisa terdata, terlindungi secara hukum, dan dapat mengakses berbagai sumber permodalan yang ada.

Dengan memiliki izin, pelaku usaha juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah.

“Saat ini, pelaku usaha sudah bisa mendapatkan NIB dengan mudah, hanya butuh waktu lima sampai sepuluh menit melalui Online Single Submission (OSS),” jelasnya.

Rahmadi mengatakan, dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM sampai dengan UU Ciptaker dan terbaru diterbitkan Perppu 2 Tahun 2022 yang mengamanatkan dalam Pasal 12 bahwa aspek perizinan usaha itu ditujukan untuk menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Termasuk membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha Kecil.

Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 

“Melalui PP tersebut diatur mengenai penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko. Dimana risiko suatu kegiatan usaha menentukan jenis perizinan berusaha dan kualitas atau frekuensi pengawasan,” ujarnya.

Risiko yang menjadi dasar perizinan berusaha diklasifikasikan menjadi risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi.

“Untuk kegiatan usaha risiko rendah, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) NIB sebagai Perizinan Tunggal yang juga meliputi SNI Bina UMK serta Sertifikasi Jaminan Produk Halal yang berarti pelaku usaha tersebut akan difasilitasi pendampingan oleh para pengampu kebijakan tersebut untuk penerbitan sertifikasinya,” ucapnya.

Untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah, pelaku usaha harus memiliki NIB dan pernyataan pemenuhan sertifikat standar.

Untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi, pelaku usaha harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi.

“Sedangkan untuk kegiatan usaha risiko tinggi, pelaku usaha harus memiliki NIB dan izin yang telah diverifikasi,” pungkasnya.

Tercatat, sampai per 13 Februari 2023 kemarin terdapat sebanyak 3.362.208 NIB yang masuk di Kementerian Investasi/BKPM dari UMKM.

NIB tersebut terbagi dalam usaha mikro sebanyak 3.187.232 NIB (94,80 persen) dan usaha kecil sebesar 128.587 NIB (3,82 persen).

Tercatat, UMKM ini melakukan investasi sepanjang 2023 sebesar Rp318,6 triliun, terbagi dalam penanaman modal di sektor usaha mikro senilai Rp132,7 triliun dan usaha kecil sebesar Rp185,9 triliun.

Melansir dari http://KemenKopUKM Dorong UMKM Punya NIB Sebagai Legalitas Usaha


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250