Satgas PPKS Sudah Ada di 125 PTN

Satgas PPKS Sudah Ada di 125 PTN
FOTO : ISTIMEWA (Website Kemdikbud)

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Sebanyak 125 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia yang terdiri dari 76 PTN Akademik dan 49 PTN Vokasi telah membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

“Alhamdulillah, saat ini sudah 100 persen PTN membentuk Satgas PPKS,” tutur Kepala Pusat Penguatan Karakter (Puspeka) Kemendikbudristek, Rusprita Putri Utami, di Jakarta, Rabu (2/2) melansir kemdikbud.go.id.

Bacaan Lainnya

Selain itu, sebanyak 109 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga sedang berproses membentuk Satgas PPKS dan sebanyak 20 PTS telah membentuk Satgas PPKS di kampus mereka.

Tentu, Kemendikbudristek sangat mengapresiasi komitmen dari seluruh PTN dan PTS yang telah membentuk Satgas PPKS sebagai upaya bersama untuk menghapus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Rusprita menjelaskan, pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No. 30 Tahun 2021.

Baca juga : https://kabarsaurusonline.com/2023/01/19/upaya-kemdikbudristek-cegah-kekerasan-seksual-di-lingkungan-pendidikan/

Menurut regulasi tersebut, keanggotaan Satgas terdiri atas unsur pendidik, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.

Jumlah anggota satgas yang ditetapkan harus paling sedikit lima orang, dengan komposisi keterwakilan keanggotaan perempuan paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota dan keterwakilan unsur mahasiswa sekurangnya 50 persen dari jumlah anggota Satgas .

“Diharapkan bisa menjadi gerakan kita bersama untuk mewujudkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi,” ujar Rusprita Putri Utami.

Menurutnya, kehadiran Satgas akan mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan seksual.

Rusprita Putri Utami menambahkan, mereka telah dibekali modul PPKS dan Buku Pedoman Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 sebagai acuan dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Disamping itu, Puspeka juga sedang menyusun skema pelatihan penguatan kapasitas atau capacity building bagi anggota Satgas guna memastikan pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi sesuai dengan mandat Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021.

“Tugas mereka ini tentu penuh tantangan. Akan tetapi, perlu ditekankan bahwa dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual harus mengutamakan korban,” pungkasnya.

Melansir dari https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2023/02/100-persen-ptn-bentuk-satgas-ppks-bukti-komitmen-kampus-merdeka-dari-kekerasan-seksual


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250