Tiga Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Tiga Upaya Kemenhub Stabilkan Harga Tiket Pesawat
FOTO : ISTIMEWA (Liputan6.com)

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan tiga upaya utama untuk menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi.

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan, hal tersebut sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo.

Bacaan Lainnya

Maka itu, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan yakni, Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah (Pemda), operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya.

“Pertama, kami sudah meminta maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, dan inovasi-inovasi lainnya,” ujarnya, Minggu (21/08), melansir dephub.go.id.

Kedua, dengan melakukan upaya bersama antara pemda dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.

“Misalnya, pada hari kerja, seperti hari Rabu siang, biasanya okupansi rata-rata hanya 50 persen. Maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena demand yang rendah,” ungkapnya.

Menhub menuturkan, masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah.

Sehingga, tingkat keterisian penumpang akan semakin meningkat, harga tiketnya stabil, secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak.

Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, dimana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

“Contohnya seperti dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” kata Menhub.

Dan ketiga, adalah usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.

Menhub mejelaskan, karena avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok.

“Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini. Kalau semua upaya ini bisa dilakukan, diharapkan dapat menstabilkan harga tiket antara 15-20 persen,” ucap Menhub.

Melansir dari https://dephub.go.id/post/read/tiga-upaya-kemenhub-stabilkan-harga-tiket-pesawat


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250