Dukcapil Bangkep Musnahkan Dokumen Blanko e-KTP Rusak

Dukcapil Bangkep Musnahkan Dokumen Blanko e-KTP Rusak
FOTO : banggaikep.go.id

BANGKEP, kabarSAURUSonline.com â€“ Senin, 8 Agustus 2022 kemarin Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), musnahkan dokumen blangko e-KTP yang sudah rusak atau invalid.

Pj. Bupati Bangkep, Ihsan Basir, SH., LL.M, yang memimpin langsung kegiatan pemusnahan dokumen blangko e-KTP rusak atau invalid sekaligus meresmikan ruang Dinas Dukcapil Bangkep.

Bacaan Lainnya

“ Hal itu agar tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem adminstrasi kependudukan serta menghindari penyalahgunaan e-KTP yang rusak atau invalid oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucap Bupati, melansir banggaikep.go.id.

Menurut Bupati, pemusnahan KTP-el merupakan tindak lanjut dari pemerintah daerah khususnya Disdukcapil Kabupaten Bangkep terhadap surat edaran Menteri Dalam Negeri No 417.13/24149/Dukcapil tanggal 17 Desember 2028 tentang penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.

“Untuk itu diharapkan tidak ditemukan lagi dokumen KTP elektronik yang rusak, sehingga penatausahaan dokumen KTP elektronik di Kabupaten Banggai Kepulauan berlangsung tertib, aman dan teratur,” ujar Pj. Bupati. 

Selain pemusnahan dokumen, Bupati juga meresmikan ruang baru pada kantor Dukcapil.

 â€śSaya berharap dengan diresmikannya ruangan ini, pelayanan kepada masyarakat khususnya di bidang kependudukan dan pencatatan sipil semakin baik, efektif dan efesien,” ungkapnya,

Bupati berharap agar ruangan tersebut terus dijaga dan dirawat sehingga  memberikan kenyamanan bagi penghuninya juga masyarakat yang datang mengurus dokumen.

Bupati juga berpesan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN Disdukcapil agar memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang datang mengurus dokumen.

“Apalagi masyarakat yang datang dari desa jauh sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat terkait keterlambatan pelayanan,” pesanya.

Hal tersebut kata ia, merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat dalam membantu proses pengurusan dokumen kependudukan agar berjalan dengan lancar. (SUMBER : KOMINFO)

Melansir dari https://banggaikep.go.id/portal/pj-bupati-bangkep-ihsan-basir-pimpin-kegiatan-pemusnahan-dokumen-blangko-ktp-el-rusak-atau-invalid/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250