Berdalih Minim Anggaran, DLH ‘Sulit’ Awasi Tambak Tidak Berizin

Berdalih Minim Anggaran, DLH ‘Sulit’ Awasi Tambak Tidak Berizin
FOTO : Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parigi Moutong, Idrus (ISTIMEWA)

Parigi Moutong, KabarSAURUSonline.com- Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH), masih banyak tambak yang ada diwilayah Parigi Moutong belum memiliki izin lingkungan.

“Masih banyak tambak udang ataupun ikan bandeng di Kabupaten Parigi Moutong belum berlegal, dan yang paling banyak itu adalah kepemilikan perorangan atau pribadi, mulai dari Maleali sampai Moutong itu masih banyak,” tutur Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Parigi Moutong Idrus, kepada kabarSAURUSonline saat menyambangi ruang kerjanya, Rabu (08/06).

Bacaan Lainnya

Kata Idrus, berdasarkan kondisi geografis Parigi Moutong yang sangat luas maka ‘sulit’ untuk melakukan pengawasan, sebab DLH tidak memiliki anggaran yang cukup.

“Karena anggaran kami terbatas, apalagi kita punya kabupaten ini kan panjang, jadi upaya kami hanya arahan atau sosialisasi kepada masyarakat yang memiliki tambak,” keluhnya.

Namun lanjut ia, tahun ini DLH belum melakukan sosialisasi terkait pentingnya dan tata cara pengurusan izin dokumen lingkungan kepada pemilik tambak di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdalih minim anggaran itu, DLH terkesan ‘tidak berdaya’ terhadap maraknya pembukaan tambak-tambak baru yang tidak disertai kesadaran pemiliknya untuk mengurus dokumen izin lingkungan.

Idrus menjelaskan, tupoksi DLH terutama anggota Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) lebih pada kegiatan berizin yang setiap enam bulan sekali melakukan pengawasan, sedangkan untuk kegiatan tidak berizin merupakan ranah Aparat Penegak Hukum (APH).

Seperti halnya tambak udang yang berada di Desa Pombalowo Kecamatan Parigi, merupakan salah satu tambak yang belum memiliki izin lingkungan.

“Kalau Pombalowo kami satu kali kesana terkait mangrove, kami cuma mengarahkan mengurus perizinan, dan sampai sekarang belum diurus,” ungkapnya.

Dia menambahkan, sebagian besar pengusaha tambak masih mengangap sepele urusan dampak lingkungan terhadap pembukaan lahan tambak baru.

Hal itu menurutnya, karena masih banyak yang belum memahami aturan terkait  dampak lingkungan yang diakibatkan aktivitas manusia.

Menurutnya, berdasarkan data terbaru hanya ada enam tambak yang memiliki izin lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong.

“Tambak PAP di Desa Sejoli Kecamatan Moutong, tambak milik perusahaan Harman Karim di Buranga, tambak di Tomoli, tambak di Donggulu, masih pembahasan dokumen di Pinotu, dan di Tomoli juga ada satu lagi masih dalam proses pembebasan lahan milik perusahaan Harman Karim juga,” pungkasnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250