NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kebijakan penangkapan ikan terukur, merupakan amanah Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Demikian pernyataan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini Hanafi, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/05), yang dikutip dari laman detik.com.
“Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan demi terwujudnya laut yang sehat untuk Indonesia sejahtera,” terangnya.
Melalui penangkapan ikan terukur kata ia, kegiatan penangkapan ikan akan dilakukan berbasis output control dengan memanfaatkan potensi sumber daya ikan yang ada.
“Sebelumnya penangkapan ikan penerapannya melalui input control, dimana kelemahannya adalah kita belum bisa mengendalikan secara optimal sumber daya ikan yang dimanfaatkan,” ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan saat membuka kegiatan bimbingan teknis tahap kedua, bagi petugas verifikator dan pengolah data di pelabuhan perikanan tentang teknis pelaksanaan penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi/sistem kontrak, dalam rangka kesiapan implementasi penangkapan ikan terukur di Surabaya, Selasa (17/05).
Untuk mengimplementasikan penangkapan ikan terukur, sejumlah persiapan dan kesiapan dilakukan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.
“Saya minta sarana dan prasarana di pelabuhan perikanan harus lebih baik untuk mendukung penangkapan ikan terukur. Pagar pembatas di area pendaratan ikan di dermaga segera disiapkan, agar ikan yang didaratkan tidak keluar dermaga tanpa sepengetahuan petugas di pelabuhan perikanan,” jelasnya.
Selain fasilitas di pelabuhan perikanan, KKP juga mendorong peningkatan kapasitas SDM petugas yang ada.
Seperti para syahbandar perikanan, para pengolah data dan verifikator data pendaratan ikan, termasuk para petugas inspeksi mutu di pelabuhan perikanan.
Tidak hanya materi dan pendalamannya, praktik dan simulasi penggunaan timbangan elektronik juga dilakukan mulai dari ikan didaratkan hingga diverifikasi sampai pada proses penetapan nilai produksi yang didaratkan dan terbitnya surat tagihan PNBP pasca produksi.
Kegiatan bimbingan teknis kali ini diikuti oleh 120 peserta yang berasal dari 44 Pelabuhan Perikanan terdiri dari UPT Pusat, UPT Daerah dan PP Perintis yang berada di kawasan Sumatera, Jawa, Bali, NTB, NTT dan Kalimantan.
Sementara pada tahap satu yang diselenggarakan di Ambon bulan April lalu diikuti oleh 48 petugas verifikator dan pengolah data yang berasal dari 22 pelabuhan perikanan UPT Pusat, PP Perintis dan UPT Daerah dari kawasan Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat dan Papua.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini berupaya menyinergikan kepentingan ekonomi dengan daya dukung lingkungan/ekologi untuk menjaga keberlanjutan, kelestarian dan keseimbangan ekosistem serta keadilan dalam berusaha.
Melansir dari https://news.detik.com/berita/d-6083091/kkp-tegaskan-kebijakan-kuota-penangkapan-ikan-amanah-uu-perikanan
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.