NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) turut mengawasi penggunaan Liquified Petroleum Gas (Elpiji) 3 kilogram agar tepat sasaran.
Demikian kata, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, melalui siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin (25/04), melansir kompas.com
“Kami mengharapkan bantuan Pemda untuk melakukan pengawasan penggunaan elpiji tiga kilogram sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Hal ini juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022 tertanggal 25 Maret 2022 yang ditujukan kepada 29 daerah.
Daerah tersebut adalah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatra Selatan, Bangka Belitung, Lampung.
Lalu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah.
Kemudian, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas 3 kg, penyediaan dan pendistribusian elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.
Adapun, kelompok rumah tangga yang dimaksud yakni konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
Sementara, untuk usaha mikro yakni konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
Pengguna lain elpiji tiga kilogram, sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga elpiji 3 kg Liquefied Petroleum Gas untuk kapal penangkap ikan bagi nelayan sasaran dan mesin pompa air bagi petani sasaran.
Nelayan Sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 Gros Ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Adapun, petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektare, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektare dan melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
Tutuka menegaskan bahwa pemerintah melarang konsumen elpiji, antara lain restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian (diluar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi), usaha tani tembakau dan usaha jasa las, menggunakan elpiji tiga kilogram yang merupakan elpiji bersubsidi.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.