Optimalisasi Pendapatan, Bapenda Data Ulang Objek Pajak

Optimalisasi Pendapatan, Bapenda Data Ulang Objek Pajak
FOTO : InfoPublik

PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong, melakukan pendataan ulang objek pajak baru untuk mengoptimalisasi pajak tahun 2022 ini.

Berjalan sesuai fungsinya, Bapenda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam melaksanakan kewenangan desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang Pendapatan Daerah, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya
banner 970x250

“Tahun 2022 ini kami akan melakukan pendataan ulang objek pajak baru dalam rangka peningkatan optimalisasi pajak,” ujar Kepala Bapenda, Masdin, kepada redaksikabarsauruson@gmail.com saat menyambanginya. Senin(25/04).

Hal itu kata ia, karena setiap tahunnya selalu ada penambahan atau perubahan pada  objek pajak baru, sehingga perlu ada pencatatan untuk kebutuhan data.

“Karena setiap tahun ada terjadi perubahan-perubahan kepemilikan objek pajak, sehingga terjadi penambahan dan perubahan pada objek pajak tersebut,” tuturnya.

Ia menambahkan, pendataan dilakukan pada objek pajak yang belum terdaftar dari tahun kemarin sampai tahun ini.

Lanjut Masdin, untuk tahun ini meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 tetapi tidak ada perubahan pada pendapatan pajak.

“Untuk pendapatan pajak pada masa pandemi ini tidak berpengaruh, karena beberapa objek pajak seperti rumah makan dan penginapan sudah kita suruh buka,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Masdin mengharapkan adanya kejujuran dan kepatuhan terhadap kewajiban masyarakat Kabupaten Parigi Moutong untuk membayar pajak.

Di tahun ini juga, kata Masdin, Bapenda melakukan pendataan pada rumah-rumah makan yang belum berizin.

“Agar mereka bisa segera mengurus izin, sehingga ada dasar hukum kami pada saat mereka tidak patuh terhadap kewajiban membayar pajak,” bebernya.

Karena, kata Masdin, jumlah rumah makan yang belum berizin di Kabupaten Parigi Moutong masih sangat banyak.

“Kewajiban mereka bayar pajak itu tetap ada selama masih menjalankan usahanya tersebut,” tutupnya.

banner 970x250

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250