Seleksi Calon Praja IPDN 2022, Sulteng Dijatah 30 Kuota

Seleksi Calon Praja IPDN 2022, Sulteng Dijatah 30 Kuota
Sumber Design Foto : Redaksi KabarSAURUS

Jakarta, KabarSAURUSonline.com – Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) resmi membuka Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Tahun ini, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), mendapat kuota sebanyak 30 calon praja.

Melansir dari Detik.com, IPDN telah resmi membuka pendaftaran bagi Calon Praja sejak 9 hingga 30 April 2022 nanti, melalui situs resmi dikdin.bkn.go.id.

Bacaan Lainnya

Sementara, Provinsi Sulteng mendapat jatah kouta sebanyak 30 Calon Praja IPDN yang akan diterima tahun 2022 ini. Sebanyak 30 Calon Praja IPDN dari Sulteng ini, nantinya, akan bergabung dengan Praja dari daerah lain.

Kemudian, mereka memilih salah satu dari Tiga fakultas IPDN yang pada tahun ini menerima sekitar 1230an Praja. Setiap fakultas terdiri dari berbagai Program Studi (Prodi), termasuk Prodi favorit Diploma IV (D4) Kepamongprajaan.

Disamping itu, daerah yang tercatat mendapat kuota terbesar penerimaan Calon Praja adalah Papua, dengan jumlah kuota 109 orang. Sedangkan, D.I Yogyakarta, merupakan daerah yang paling sedikit koutanya yaitu, sebanyak 14 Calon Praja.

Secara lengkap, persebaran kuota IPDN tahun 2022 Aceh sebanyak 50, Sumatera Utara 70, Sumatera Barat 42, Riau 28, Kepulauan Riau 18, Jambi 26, Sumatera Selatan 38, Kepulauan Bangka Belitung 18. Kemudian, Bengkulu 24, Lampung 34, DKI Jakarta 16, Jawa Barat 58, Banten 20, Jawa Tengah 74, D.I Yogyakarta 14, Jawa Timur 80, Kalimantan Barat 32, Kalimantan Tengah 32, Kalimantan Timur 24, Kalimantan Selatan 30 dan Kalimantan Utara 14 orang.

Selain itu, ada juga Provinsi Bali yang mendapat kuota sebanyak 22 Praja, Nusa Tenggara Barat 24, Nusa Tenggara Timur 48, Sulawesi Selatan 52, Sulawesi Tengah 30 Calon Praja, Sulawesi Utara 34, Gorontalo 16, Sulawesi Tenggara 38 dan Sulawesi Barat 16. Sedangkan, Provinsi Maluku sebanyak 26 orang, serta Maluku Utara sebanyak 24 orang.

Adapun syarat saat menjadi Calon Paraja IPDN Tahun 2022 yaitu, Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada 01 Agustus 2022, serta tinggi badan minimal 160cm untuk pria dan 155cm untuk wanita.

Untuk tahapan seleksi dan persyaratan selengkapnya, dapat anda akses Yuk Daftar di https://dikdin.bkn.go.id

KUNJUNGI JUGA : https://t.v.kabarsaurusonline.com/2022/04/01/camping-ground-pentingnya-pengetahuan-lingkungan-bagi-masyarakat/

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2022/04/15/teman-virtual/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250