FBI Ungkap Modus Penjahat Siber

FBI Ungkap Modus Penjahat Siber
FOTO : Maxmanroe.com

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Karena pandemi kebanyakan orang Bekerja Dari Rumah (WFH), situasi ini dimanfaatkan pelaku kejahatan siber terutama mereka yang melakukan meeting virtual, melansir Liputan6.com.

Informasi tersebut berdasarkan laporan tahunan Biro Investigasi Federal (FBI) mengenai Internet Crime Complaint Center (I3C) atau Pusat Keluhan Kejahatan di Internet sepanjang 2021 yang dikutip dari Digital Trends, Senin (28/03).  

Bacaan Lainnya

“Kondisi diatas menyebabkan terjadinya skema Kompromi Email Bisnis dan Kompromi Akun Email menjadi kejahatan yang lebih umum,” kata IC3 FBI.

Total kerugian akibat metode penipuan online ini mencapai USD 2,4 miliar atau setara Rp 34,4 triliun.

Disebutkan, eksploitasi virtual meeting membuat penjahat menginstruksikan korban untuk mentransfer uang.

“Penjahat siber mengkompromikan email karyawan menyamar sebagai CEO atau CFO kemudian meminta karyawan untuk berpartisipasi dalam platform virtual meeting,” kata laporan FBI.

Selanjutnya didalam meeting online ini, si penipu menggunakan foto CEO tanpa audio atau menggunakan audio deep fake, menyamar jadi eksekutif perusahaan.

Kemudian, si penjahat siber akan memakai platform virtual tersebut untuk secara langsung memerintahkan karyawan melakukan transfer dana elektronik (melalui wire transfer).

Ada pula penipu yang menggunakan email yang telah dikompromikan, berpura-pura sebagai bos dan mengirimkan link untuk transfer.

Diantara banyaknya modus serangan penipuan online, yang paling banyak menjerat korban adalah phishing, penipuan non-payment/ non-delivery, hingga peretasan data pribadi.

Informasi yang sama menyebut, terjadi 847.376 pengaduan kejahatan internet pada tahun 2021. Jumlah ini meningkat 7 persen dibandingkan pengaduan di tahun 2020 dan 81 persen lebih tinggi dari 2019.

Pelaku kejahatan siber menipu senilai miliaran dolar AS dari para korban sepanjang 2021. Tingginya angka kerugian ini disebabkan karena makin umumnya kejahatan di internet.

Hasilnya, menurut FBI, para korban menderita kerugian sebanyak USD 6,9 miliar atau setara Rp100,3 triliun akibat berbagai penipuan online yang terjadi.

Diketahui, ada beberapa jenis kejahatan siber yakni, penipuan berkedok asmara, pelanggaran data perusahaan, penipuan kartu kredit, peniruan identitas pemerintah.

Lalu, Investasi bodong, pelanggaran data pribadi, penipuan Real estate/ sewa, Spoofing atau penipuan, dan penipuan berkedok dukungan teknis.

Melansir dari https://m.liputan6.com/tekno/read/4923103/penjahat-siber-gasak-rp-100-triliun-dari-para-korban-sepanjang-2021?page=2


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250