Mulai 1 April 2022, PPN naik 1%

Mulai 1 April 2022, PPN naik 1%
FOTO : Bapera News

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Mulai tanggal 1 April 2022, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 1 %, dari 10% menjadi 11%.

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025,” tulis Pasal 7 ayat 1 (a),” melansir CNBC Indonesia, Minggu (27/3/2022).

Bacaan Lainnya

Untuk diketahui, naiknya tarif PPN dari 10% menjadi 11%, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang berlaku mulai 1 April 2022.

Berdasarkan aturan baru tersebut, barang dan jasa yang tidak dikecualikan dalam undang-undang akan dikenakan tarif PPN yang baru, yakni 11%.

Hal tersebut berdapak pada layanan internet dan TV kabel. Tarif layanan internet di Indonesia diperkirakan akan segera naik.

Masih dari sumber yang sama, Ekonom CORE Piter Abdullah mengatakan, saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan PPN karena akan menambah beban bagi masyarakat.

“Menurut saya begitu (ditunda dulu kenaikan PPN). Paling cepat tahun depan (dinaikkan),” ujarnya, (27/3/2022).

Dengan kenaikan PPN 1% ini, maka mulai bulan depan beban masyarakat saat pembelian berbagai jenis kebutuhan akan makin mahal.

Sebab, dalam transaksi beban PPN dikenakan kepada konsumen akhir atau pembeli. Sehingga saat pembayaran dilakukan, biaya yang harus dirogoh oleh konsumen makin tinggi. 

Sebagai informasi, beberapa barang yang dekat dengan masyarakat dan dipastikan naik karena PPN ini antara lain, baju atau pakaian.

Kemudian, sabun, tas, sepatu, pulsa, rumah, motor, dan barang lainnya yang dikenakan PPN.

Melansir : https://www.cnbcindonesia.com/news/20220327135238-4-326360/siap-siap-tarif-layanan-internet-ri-bakal-naik-di-april-2022


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250