PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong, menggelar rapat penetapan status Tanggap Darurat Bencana (TDB) untuk wilayah Kecamatan Taopa dan Moutong.
Diketahui, aliran sungai yang terletak di Kecamatan Taopa dan Moutong, merupakan langganan banjir setiap tahun, sehingga sangat penting untuk segera melakukan penetapan status TDB.
Hal itu disampaikan Sekertaris BPBD Parigi Moutong, Rivay, kepada kabarSAUSURonline.com, Rabu, (23/03).
Kata ia, ada beberapa desa pada dua kecamatan tersebut menjadi langganan banjir, saat musim penghujan tiba.
“Di Moutong sendiri ada Desa Gio, Gio Barat, Pande, Pande lalap, dan Tuladengi Pantai. Sedangkan untuk Kecamatan Taopa di Desa Tompo dan Desa Tuladengi Sibatang,” bebernya.
Dalam penentuan status tanggap darurat bencana, dua kecamatan tersebut telah masuk dalam enam kriteria status TDB sesuai dengan ketentuan Perbub.
“Kami di lokasi tersebut dua hari, di sana melihat langsung keadaan dan kami evaluasi. Makannya tadi sudah kami undang rapat. Karena maksimal 3Ă—24 jam sejak terjadi bencana harus keluar SK tanggap darurat,” ungkapnya.
Setelah melakukan peninjauan lokasi sungai tersebut bersama dengan Dinas PUPRP, BPBD segera mencari solusi bersama pihak terkait.
“Sekitar dua atau tiga yang minggu lalu kami juga sempat kesana dengan teman-teman dari Dinas PU untuk melihat situasi dan untuk sungai wilayah Taopa, memang ada solusi yang lebih efektif itu meluruskan alur sungai karna sekarang masih bengkok-bengkok,” jelasnya.
Lanjutnya, dalam peraturan bupati No.32 tahun 2021 tentang pedoman penentuan status keadaan tanggap darurat bencana, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum bupati menetapkan status tanggap darurat bencana.
“Terutama itu rekomendasi tim untuk meminta bupati SK tanggap darurat,” kata ia.
Oleh karenanya, Rivai menambahkan, dalam rapat tersebut pihaknya telah sepakat memberikan rekomendasi untuk bupati agar segera mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait status TDB.
Rivai menuturkan, sementara ini pihaknya juga sedang menghimpun bantuan-bantuan terutama bantuan fisik. Baik normalisasi sungai, perbaikan jembatan, perbaikan talud.
Setelah rapat tersebut BPBD akan meminta kepada pemerintah provinsi dan pusat untuk membantu mereka manangani persoalan sungai tersebut.
“Selanjutnya kami juga akan meminta ke provinsi dan pusat untuk penanganan yang lainnya. Jadi bukan cuma kita saja,” tandasnya.
Rivai melanjutkan, kendala yang dihadapi saat ini, masyarakat yang ada di daerah Moutong meminta ganti rugi, padahal lahan itu bukan milik pribadi karna masih masuk badan sungai.
Rivai mengaku, pihaknya tidak dapat welakukan ganti rugi karna tanah itu tidak ada Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).
Oleh karena itu, sekarang pihak BPBD masih melakukan langkah persuasif kepada masyarakat di daerah tersebut.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.