Pengelolaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Banggai Tertutup, Ladang Basah Praktek Korup

Pengelolaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Banggai Tertutup, Ladang Basah Praktek Korup
Keterangan Foto Penulis Opini : Fajrianto, Ketua Relasi Banggai dan Relawan Malang Corruption Watch

Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan bahwa setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala dan salah satunya adalah informasi mengenai laporan keuangan.

Pasal ini pun mengamanatkan bahwa kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Bacaan Lainnya

Dalam rangka pengelolaan informasi publik, Presiden mengeluarkan Inpres No. 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Inpres tersebut ditujukan kepada seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah terkait dengan upaya pencegahan korupsi. Butir ke 45 yang tercantum di dalam lampiran Inpres No. 17/2011 menjelaskan tentang rencana aksi Pelaksanaan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) dan Kemendagri adalah instansi yang bertanggungjawab untuk melaksanakan aksi tersebut.

Untuk menindaklanjuti UU No 14 Tahun 2008 dan Inpres No. 17/2011, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tentang Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD). Instruksi Mendagri tersebut memandatkan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyiapkan menu konten dengan nama “Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah” dalam website resmi pemerintah dan mempublikasikan terdiri dari beberapa macam data mutakhir pada menu konten tersebut.

Ada atau tidak adanya permohonan informasi dari pemohon, informasi pengelolaan keuangan daerah tersebut bersifat wajib untuk dipublikasikan dan disediakan dilaman website resmi pemerintah daerah.

Adapun data mutahkir yang dimaksud yaitu: (1) Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (RKA SKPD); (2) Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA PPKD); (3) Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD); (4) Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Raperda APBD-P); (5) Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Perda APBD); (6) Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Perda APBD-P); (7) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah (DPA SKPD); (8) Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD); (9) Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Pemerintah Daerah; (10) Laporan Realisasi Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; dan (11) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diaudit.

Bagaimana Dengan Transparansi Kabupaten Banggai?

Indikator transparansi yang saya pakai dalam kajian ini adalah ketersediaan dan aksesibilitas informasi. Proses pengumpulan data dan verifikasinya saya lakukan dengan menelusuri langsung website resmi Pemerintah Kabupaten Banggai pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022. Ketersediaan informasi berarti dokumen pengelolaan anggaran yang disebutkan dalam Intruksi Mendagri No. 188.52/1797/SC/2012 tersedia di website resmi pemerintah. Sedangkan aksesibilitas informasi berarti dokumen dapat diakses (dibuka dan diunduh) dengan mudah oleh publik atau masyarakat Kabupaten Banggai.

Setelah melakukan penelusuran, nampak jelas bagaimana buruknya tata kelola keterbukaan informasi pengelolaan anggaran pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Banggai. Situs website resmi pemerintah banggaikab.go.id hanya digunakan sebagai alat untuk mempertontonkan kenirjanya yang terkesan baik. sedangkan dokumen pengelolaan anggaran yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat tidak satupun yang terlihat. Tuntutan Intruksi Mendagri yang mengharuskan Pemda untuk menyediakan menu “Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah” pada website resmi pemerintah juga seakan dikesampingkan dengan tidak disediakannya menu tersebut oleh pemerintah Kabupaten Banggai di website resminya.

Buruknya keterbukaan dan pengelolaan informasi Pemda Kabupaten Banggai juga semakin diperjelas dengan tidak terberdayakannya situs website resmi Diskominfo Kabupaten Banggai (diskominfo.banggaikab.go.id) yang secara esensi keberadaannya ditujukan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat Kabupaten Banggai. Dibagian fitur “infromasi dan data” kosong seakan tak berguna. Sedangkan dibagian fitur “artikel dan berita”, publikasi informasi terakhir dilakukan dua tahun yang lalu (2019).

Singkatnya, perihal informasi pengelolaan anggaran daerah tidak ditemukan website resmi Pemerintah Kabupaten Banggai tersebut. Dan secara tidak langsung pemerintah telah mencederai ketentuan UU KIP dan Intruksi Mendagri.

Penelusuran keterbukaan informasi pengelolaan anggaran daerah selanjutnya saya lakukan disitus resmi jaringan dokumentasi dan informasi hukum (JDIH) Kabupaten Banggai (jdih.banggaikab.go.id). Dalam penjabaran situs ini, terkait instrumen hukum tahunan pengelolaan anggaran daerah seperti Perda/Perbub APBD dan hal yang terkait dengan itu seperti RKPD ditemukan meskipun jauh dari kata lengkap. Namun sayang perda/perbub APBD dan RKPD yang disediakan merupakan ketentuan tua (tahun sebelumnya) dan tidak berlaku lagi ditahun 2022. Padahal sudah seharunya APBD tahun 2022 yang ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dan dasar penyusunanya yaitu RKPD yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati (Perbub) pada tahun 2021 ada disitus JDIH ini.

Dengan ini sangat jelas bagiamana tertutupnya pengelolaan anggaran Pemda Kabupaten Banggai saat ini. Banyak kasus yang menerangkan bahwa tertutupnya informasi anggaran sangat berpotensi menimbulkan praktek korupsi. Temuan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menunjukkan bahwa APBD merupakan salah satu pos rentan korupsi. Lebih tajam dijelaskan bahwa korupsi seringkali sudah terjadi sejak dalam perencanaan anggaran. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban Pemerintah Kabupaten Banggai untuk menyediakan akses dengan mudah kepada masyarakat untuk mengetahui pengelolaan keuangan atau anggaran daerahnya agar masyarakat bisa turut ikut andil dalam mencegah praktek korupsi dikalangan pemerintah daerah yang semakin hari semakin mengakar. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa ada 124 kepala daerah terjerat korupsi dalam kurun waktu 2004-2019.

Selain itu, dengan tersedianya dokumen pengelolaan anggaran di laman website pemerintah, masyarakat akan lebih mudah melihat ketidaksesuaian anggaran dengan kondisi serta permasalahan yang terjadi di masyarakat, dan nantinya akan disuarakan dalam proses perubahan anggaran.

Kalau pun nantinya Pemerintah Kabupaten Banggai beralasan bahwa keterbukaan pengelolaan anggaran di website resmi pemerintah tidak dilaksanakan karena SDM pemerintah kurang memahami teknologi, maka hal itu sangat tidak dibenarkan karena secara historis tertutupnya pengelolaan anggaran ini telah berlangsung lama, padahal setiap tahun selalu ada anggaran yang diberikan dalam APBD untuk mendukung urusan penyelenggaran pemerintahan, seperti pengadaan pelatihan, bimbingan, konsultasi dan studi banding dibeberapa daerah. Dan Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka jelas adanya bahwa pemerintah memang tidak mau atau tidak memiliki kemauan politik  (Political Will) untuk melaksanakan tututan keterbukaan informasi pengelolaan anggaran daerah yang secara tegas telah ditetapkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (Vide. UU No 14 Tahun 2008 Pasal 9 huruf c dan d).

Tulisan Ini dibuat oleh Fajrianto Ketua Relasi Banggai dann Relawan Malang Corruption Watch

BACA JUGA : https://kabarsaurusonline.com/2022/02/11/dugaan-kasus-korupsi-di-banggai-akl-menaruh-harapan-pada-kpk/

Kunjungi Juga : https://beranda.banggaikab.go.id/pimpin-rakor-ppkm-bupati-minta-camat-tingkatkan-angka-vaksinasi-dosis-ii-sebelum-ramadhan/

NB : Segala sesuatu hal yang ditimbukan dari tulisan ini bukan merupakan tanggungjawab manejemen keredaksian kabarSAURUSonline.com dan PT TARA CIPTA SAURUS. Tulisan yang Terbit Khusus Pada Kategori Berita, Opini dan (Sudut Pandang) di Website Media ini, merupakan murni opini atau sudut pandang netizen sebagai penulis. Sehingga, Penulis Bertanggungjawab Penuh Terhadap Dampak Yang Ditimbulkan Dari Tulisannya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250