NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sebanyak 45 perkara terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Melansir Kompas.com, disebutkan dari 45 Sprindik TPPU itu, 10 di antaranya dilakukan dari tahun 2020 atau di masa kepemimpinan Firli Bahuri.
“Sejak tahun 2012 hingga 2021 KPK setidaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan TPPU sebanyak 45 perkara,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Kata ia, khusus dari tahun 2020 hingga saat ini, telah ada 10 Surat Perintah Penyidikan perkara TPPU.
Seperti diketahui, baru-baru ini KPK menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Angin Prayitno Aji tersangka TPPU terkait kasus perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak.
Sebelumnya, KPK juga menjerat Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga eks anggota DPR Hasan Aminuddin tersangka TPPU terkait kasus seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
Ali menerangkan bahwa prinsip penerapan TPPU dilakukan penyidik ketika terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan terjadinya perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi.
Perubahan bentuk yang dimaksud, yakni mengubah hasil dari korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga dan lain hal sebagainya.
Pada praktiknya, ujar Ali, penerapan pasal TPPU pada perkara tindak pidana korupsi tentu harus memenuhi berbagai unsurnya di dalamnya.
“Meski demikian, apakah tindak pidana tersebut kemudian memenuhi unsur untuk dapat diterapkan pasal TPPU atau tidak, tentu goal-nya tetap sama, yaitu adanya upaya asset recoveryhasil korupsi yang dinikmati oleh para koruptor,” terang Ali.
“Prinsip ini penting dan KPK saat ini terapkan dalam setiap penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.