BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, SKCK, Umrah Hingga Jual Beli Tanah

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM, STNK, SKCK, Umrah Hingga Jual Beli Tanah
FOTO : Liputan6

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com â€“ Presiden Joko Widodo memerintahkan Polri agar memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku pada saat dikeluarkan yaitu pada 6 Januari 2022. 

Bacaan Lainnya

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” bunyi instruksi Jokowi, kepada Kapolri dalam poin nomor 25, melansir CNN Indonesia,

Dalam instruksi itu Kapolri juga diminta menyempurnakan regulasi yang sudah ada buat menyesuaikan instruksi baru.

Masih dari sumber yang sama, selama ini BPJS Kesehatan tidak pernah menjadi syarat administrasi pembuatan SIM di dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, syarat administrasi untuk pembuatan SIM meliputi tanda bukti pendaftaran online, fotokopi KTP atau dokumen keimigrasian, sertifikat pelatihan mengemudi, perekaman biometri sidik jari, dan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.   

Syarat penggunaan BPJS Kesehatan untuk administrasi di dalam instruksi Jokowi ini bukan cuma berlaku untuk SIM dan STNK. Jokowi juga memerintahkan BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah hingga jual beli tanah.    

Menurut peraturan, instruksi ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program JKS, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan menjamin keberlangsungan program JKS.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250