Raflin ODGJ di Parigi Moutong yang Terpaksa Dipasung Keluarga

Raflin ODGJ di Parigi Moutong yang Terpaksa Dipasung Keluarga
Foto : Istimewa Design Foto : Redaksi KabarSAURUS

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Raflin adalah seorang warga di Kabupaten Parigi Moutong, terpaksa harus dipasung pihak keluarga, karena kelainan jiwa atau lebih dikenal dengan sebutan Orang Dengan Ganuan Jiwa (ODGJ).

Kondisi memprihatinkan harus dialami seorang pemuda Desa Sigenti Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, sejak dua tahun terakhir

Bacaan Lainnya

Pasalnya sebagai ODGJ, pihak keluarga terpaksa juga harus membatasi ruang gerak Raflin dengan memasungnya, dibelakang Sekolah Taman Kanak-kanak Desa Sigenti.

Terungkapnya kondisi Raplin tersebut ke redaksi kabarSAURUSonline.com, berasal dari seseorang yang mengaku kerap bertemu dengan keluarga Raplin, namun secara khusus meminta kepada media ini agar identitasnya tidak di publikasikan.

“Yang paling terpenting Raplin bisa segera mendapatkan pelayanan kesehatan yang semestinya. Sudah seharusnya kita saling membantu sebagai mahluk tuhan,” ungkap informan kepada media ini Sabtu, 12 Februari 2022 dalam komunikasi via pesan singkat di Aplikasi WhatsApp.

Ia mengungkapkan, pihak keluarga terpaksa memasung Raplin karena tidak lagi mampu menanggung biaya pengobatan Raplin sebagai penderita ODGJ.

“Sebelumnya layanan kesehatan Raflin dari jaminan kesehatan mandiri. Mungkin saat ini kondisi ekonomi belum mendukung sehingga Raplin harus di pasung, terkadang kedua orang tuanya sampai menangis karena tidak tahu harus bagaimana menangani anak laki-lakinya saat penyakitnya kambuh,” lagi ungkap sumber.

Kondisi Raflin juga seakan luput dari pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Parigi Moutong sebagai salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang teknis penanggulangan pemasungan ODGJ.

Padahal, tahun 2017 silam, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 54. Dalam pasal 5 ayat 2 poin c, secara tegas menyebutkan pencegahan pemasungan sebagaimana dimaksud ayat 1 dilakukan melalui kegiatan penyediaan pelayanan kesehatan yang bermutu aman dan terjangkau.

Baca Juga : https://kabarsaurusonline.com/2022/02/11/dugaan-kasus-korupsi-di-banggai-akl-menaruh-harapan-pada-kpk/

Kunjungi Juga : http://t.v.kabarsaurusonline.com/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250