Komisi Pengawasan Pupuk Harus Aktif Pantau Pengajuan dan Penyaluran Pupuk Subsidi

Komisi Pengawasan Pupuk Harus Aktif Pantau Pengajuan dan Penyaluran Pupuk Subsidi
FOTO : Swadayaonline

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com â€“ Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) menegaskan, akan kawal alokasi di pusat dengan berbagai pertimbangan teknis dan masukan dari daerah.

“Kami harapkan sistem pengawasan pupuk bersubsidi secara berjenjang ini dapat berjalan baik. Kami mohon jajaran aparat pemda proaktif membantu petani,” kata Direktur Jenderal PSP, Kementan, Ali Jamil, dalam pernyataan resminya, Ahad (30/1/2022), melansir REPUBLIKA.CO.ID.

Bacaan Lainnya

Ali meminta Komisi Pengawas Pupuk (KP3) di daerah aktif memantau pengajuan dan penyaluran pupuk bersubsidi pada petaninya.

Bahkan KP3 yang berisikan unsur pejabat daerah dan penegak hukum harus tegas bila menemukan indikasi kecurangan dan permainan distribusi.

Ia mengatakan, Kementan juga melakukan kajian ulang terhadap unsur hara tanah untuk mengetahui kebutuhan nutrisi tanah pada sentra pertanian di Indonesia.

Hal ini penting agar tidak terjadi pemborosan penggunaan pupuk tertentu dan dapat dialihkan pada daerah lainnya.

Langkah selanjutnya dengan melakukan substitusi pada pupuk cair dan organik, agar alokasi pupuk bisa bertambah volumenya.

Selain itu, edukasi bagi petani untuk membuat pupuk organik sendiri terus dilakukan, agar mengurangi ketergantungan pada pupuk bersubsidi.

“Pengawalan sistem eRDKK berbasis NIK juga terus kita perketat, disamping kita melakukan upaya efisiensi dan substitusi pada pupuk organik,” tegasnya.

Ali menjelaskan, pupuk bersubsidi bukan langka, namun hampir setiap tahunnya usulan pupuk subsidi hanya dapat dipenuhi oleh pemerintah kurang lebih 40 persen dari total pengajuan.

“Kebutuhan petani secara nasional mencapai 22,57 juta ton hingga 26,18 juta ton per tahun. Namun anggaran negara hanya cukup untuk 8,87 juta ton hingga 9,55 juta ton senilai 25 Trilliun. Pasti jauh dari harapan,” kata Ali.

Masih dari sumber yang sama, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sebelumnya menyampaikan pengelolaan pupuk bersubsidi dilakukan bersama Kementan, Kemenkeu, BUMN dan Pemerintah daerah.

“Anggaran pupuk subsidi dari Kemenkeu langsung pada Pupuk Indonesia sebagai penyedia pupuk dan melakukan distribusi hingga petani. Kementan dan pemda menyusun alokasinya dalam sistem eRDKK berbasis NIK. Namun tentu tidak semua kebutuhan petani bisa terpenuhi, karena anggaran negara terbatas,” kata Syahrul.

Pihaknya pun mengajak semua pihak bersama melakukan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi ini adalah upaya pemerintah menjamin keberlangsungan pertanian di negara ini, jadi jangan ada yang bermain-main. Kita dukung penegakan hukumnya. Kasian petani kita menanggung resikonya,” jelas Syahrul.

Sebagai informasi, pada tahun 2022 Kementan telah menetapkan pupuk Urea dialokasikan sebanyak 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton.

Kemudian, ZA sebanyak 823.475 ton, NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik Cair sebanyak 1.870.380 ton.

Melansir dari https://m.republika.co.id/


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250