Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Booster Mulai 27 Januari 2022

Ketentuan Terbaru Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Booster Mulai 27 Januari 2022
FOTO : Covid19.go.id

NASIONAL, kabarSAURUSonline.com â€“ Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan vaksin Covid-19 booster yang berlaku mulai 27 Januari 2022, melansir Kompas.

Diketahui, SE bernomor SR.02.06/II/508/2022 tersebut ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 27 Januari 2022.

Bacaan Lainnya

Kini, berdasarkan SE terbaru, pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum, tanpa menunggu target capaian vaksinasi 70 persen dan cakupan dosis satu lansia minimal 60 persen.

Dalam hal persyaratan untuk vaksin booster masih sama, yakni menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

Masih sumber yang sama, disebutkan Vaksin booster diperuntukkan bagi yang berusia 18 tahun keatas dan telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.  

Kemudian, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu Homolog (jenis vaksin sama dengan vaksinasi primer) dan Heterolog (jenis berbeda dari vaksinasi primer).

Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac, maka diberikan Vaksin AstraZeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml dan Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.

Untuk sasaran dengan dosis primer AstraZeneca maka diberikan Vaksin Moderna, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml dan Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml Vaksin AstraZeneca, dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml.

Vaksin AstraZeneca dapat digunakan dengan interval 8-12 minggu, namun untuk mempercepat pencapaian dosis primer maka vaksin AstraZeneca diberikan dengan interval 8 minggu.

Untuk Triwulan I tahun 2022, alokasi vaksin booster akan diutamakan untuk Vaksin AstraZeneca mengingat ketersediaan stok vaksin yang cukup banyak.

Melansir https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/30/153000765/ini-ketentuan-terbaru-pelaksanaan-vaksinasi-covid-19-booster


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250