Disperindag Tinjau Penjualan Minyak Goreng Subsidi Pada Retail Modern

Disperindag Tinjau Penjualan Minyak Goreng Pada Retail Modern
FOTO : DISPERINDAG Tinjau Penjualan Minyak Goreng Bersubsidi ( KS)

PARIGI MOUTONG, KabarSAURUSonline.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong, tinjau harga minyak goreng bersubsidi di retail-retail modern seperti Alfamidi, Indomart, dan swalayan yang ada di Kota Parigi.

Hal itu untuk merespon, kebijakan satu harga oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan yang akan mendistribusikan minyak goreng subsidi berbanderol Rp14.000 per liter.

Bacaan Lainnya

“Tanggal 19 tepatnya minggu pertama itu masih melalui retail- retail modern yang tergabung dalam Aprindo,” ucap kepala Disperindag, Moh Yasir SE, disela-sela kesibukannya melakukan peninjauan, Rabu (26/01).

Pantauan media ini, saat melakukan peninjauan di Alfamidi, ada pembatasan 4 liter atau 2 picis perorang bagi pembeli.

“Di sini kami membatasi pembelian minyak 4 liter atau 2 picis per orang karena per satu picis itu 2 liter,” ujar salah satu karyawan Alfamidi.

Ia mengaku belum ada kasus pelanggan yang membeli secara berulang meskipun belum ada standar operasional prosedur (SOP).

Sementara, di Indomart merek yang masuk lengkap dengan harga sesuai peraturan pemerintah, tetapi sementara stoknya masih kosong.

“Merek yang masuk masih lengkap, harganya sesuai dengan peraturan pemerintah, tetapi stoknya dari kemarin masih kosong dan akan masuk kembali sebentar malam sesuai dengan jadwal yang saya lihat tadi,” tutur salah satu karyawan Indomart.

Sedangkan di Swalayan, ada minyak goreng yang masuk tetapi stoknya tidak banyak dan itu mulai terjual dari tanggal 20 Januari kemarin.

“Kemarin barangnya datang cuma stoknya tidak banyak, kami juga menjualnya pada tanggal 20 karena menunggu keputusan dari Palu,” jelas Rusli Supervisor Swalayan Bumi Nyiur.

Kadis Perindag mengimbau, agar pedagang Retail menyiapkan SOP untuk menghindari kasus pembelian berulang.

“Saya mengimbau agar SOP di tempat-tempat tersebut segera diberlakukan agar tidak ada kasus pembelian berulang oleh konsumen, karena mereka baru membatasi pembelian tetapi belum membatasi orangnya,”  tandas Yasir.

Diketahui, kebijakan satu harga untuk minyak goreng telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Untuk Kebutuhan Masyarakat seharga Rp14.000.

Berdasarkan informasi yang di himpun media ini, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp7,6 triliun guna membiayai subsidi 250 juta liter minyak goreng kemasan per bulan atau setara 1,5 miliar liter selama enam bulan bagi masyarakat.

Sejumlah Retail modern seperti Alfamidi, Indomart, dan swalayan di kabupaten Parigi Moutong telah menjual minyak goreng bersubsidi dengan harga Rp 14 ribu per liternya sejak sepekan terakhir.

Oleh karena itu, Disperindag selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang melakukan pengawasan, terus memantau penjualan minyak goreng pada Retail-Retail modern tersebut.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250