NASIONAL, kabarSAURUSonline.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba menerbitkan KTP elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital yang memiliki QR Code.
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengatakan, warga akan menerima e-KTP dalam bentuk digital di ponselnya sendiri.
“e-KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke Hand Phone (HP) penduduk,” kata Zudan, dalam keterangannya, dikutip Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Zudan mengatakan, pada tahun 2021 lalu, uji coba sudah dilakukan di 50 kabupaten/kota di Indonesia.
Jika perangkat ponsel hilang, warga dapat meminta ke Dukcapil setempat untuk mengirimkan e-KTP digital ke perangkat yang baru.
“Tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. KTP didigitalkan dalam HP dan ada QR code-nya. Kalau HP hilang, ikut hilang itu identitas digitalnya. Nanti minta lagi ke Dukcapil dikirim ke nomor HP yang baru,” ujar Zudan.
Menurut Zudan, salah satu tujuan identitas digital yaitu untuk mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Selain itu, juga mengamankan kepemilikan identitas digital melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.