‘Babat Tamat Sindikat’, Tingkatkan Cakupan Akta Kematian Purworejo

JAKARTA, kabarSAURUSonline.com  Berkat pemberlakuan inovasi ‘Babat Tamat Sindikat’ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah, cakupan akta kematian di Kabupaten Purworejo meningkat drastis.

Kepala Disdukcapil Purworejo, Akhmad Kasinu mengatakan, akta kematian penduduk yang telah terbit di tahun 2010 hanya 56, dan di tahun 2019 meningkat hingga 19310.

Bacaan Lainnya

Ia membeberkan, inovasi ‘Babat Tamat Sindikat’. merupakan strategi untuk mengakselerasi cakupan persentase Akta Kematian.

Melansir dari https://dukcapil.kemendagri.go.id/ Inovasi Babat Tamat Sindikat (akronim dari Bareng-bareng Tuntaskan Akta Kematian Bersih dan Valid Data Kependudukan) sebetulnya merupakan inovasi yang mengoptimalkan networking lintas sektor. Disdukcapil Purworejo bekerja sama dengan seluruh pemerintah desa untuk melakukan pencatatan kematian.

Menurut Kepala Disdukcapil Purworejo, Akhmad Kasinu, langkah pertama dari berjalannya inovasi Babat Tamat Sindikat adalah dengan melakukan sosialisasi terkait program tersebut kepada seluruh aparatur desa di Kabupaten Purworejo.

“Di Kabupaten Purworejo, ada 16 kecamatan, 494 desa/kelurahan, 27 Puskesmas, 11 RS, 19 KUA, masing-masing 1 Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. Alhamdulillah kami bekerja sama dengan semuanya itu untuk memberikan pelayanan dalam rangka memudahkan masyarakat,” rinci Akhmad di acara Dukcapil Belajar secara daring, Jumat (29/10/2021).

Setelah dilakukan sosialisasi, lanjut Akhmad, penerapan Babat Tamat Sindikat memerlukan adanya analisis database SIAK dengan menerbitkan Buku Induk Penduduk (BIP) untuk diberikan kepada masing-masing desa/kelurahan.

“Alhamdulilah di 2019, kami sudah menerbitkan BIP di masing-masing desa/kelurahan, dan mereka dengan senang hati melakukan coklit terhadap data BIP itu mengenai penduduk yang meninggal dunia,” ungkapnya.

“Bila dari data BIP itu ada yang telah meninggal, maka data tersebut dicoret dengan garis merah. Di kolom keterangan kemudian diberi catatan meninggal kapan, dimana, dan karena apa,” lanjut Akhmad menambahkan.

Setelah itu, operator di desa kemudian menginput hasil coklit kedalam suatu sistem, yakni SIAK relasi untuk segera diproses dan diverifikasi oleh operator Dukcapil.

“Input hasil coklit diikuti dengan pengiriman formulir F-229 dan F-228 sebagai permohonan akta kematian. Kami dengan pemerintah desa sudah sepakat bahwa yang menandatangani permohonan pencetakan akta kematiannya adalah sekretaris desa, dimana kepala desa mengetahui, dan kemudian saksinya adalah dua perangkat desa lainnya yang ada di desanya masing-masing,” rincinya.

Dengan demikian, lanjut Akhmad, maka akta kematian bagi penduduk yang meninggal dunia tersebut dapat segera diproses, diterbitkan, dan diserahkan Disdukcapil Purworejo kepada pemerintah desa terkait untuk diserahkan kepada keluarga mendiang, ahli waris, dsb.

“Semangatnya adalah bagaimana kita memutar balik pola pikir yang tadinya kami menunggu permohonan masyarakat, menjadi aktif memberikan layanan. Ini tidak lain untuk mewujudkan bahwa negara betul-betul hadir di tengah-tengah masyarakat, tanpa menabrak regulasi yang ada,” katanya.

SUMBER : https://dukcapil.kemendagri.go.id/berita/baca/894/inovasi-babat-tamat-sindikat-jadi-kunci-disdukcapil-purworejo-akselerasi-cakupan-akta-kematian


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250