Upaya Pengawasan Metrologi Legal, Bagian Upaya Perlindungan Konsumen

Yasir-Kadis-Perindag-Parigi-Moutong-200x112 :

PARIGI MOUTONG, kabarSAURUSonline.com – Kepala Dinas Prindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong, Moh Yasir mengatakan, pengawasan metrologi legal merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.

Meski secara aturan perlindungan konsumen melekat pada Disperindag Provinsi, namun daerah bisa membantu dengan melakukan pengawasan terhadap penyedia barang dan jasa.

Bacaan Lainnya

Pengawasan tersebut jelas Yasir, adalah tera dan tera ulang, alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), untuk memastikan konsumen mendapatkan haknya.

“Hanya itu yang bisa kita lakukan, karena itu juga merupakan bagian dari upaya  perlindungan,” jelas Yasir pada wartawan kabarSAURUSonline.com

Ia mengatakan, ada keterbatasan wewenang sehingga dalam melakukan pengawasan pihaknya tidak akan melebihi tugas pokok dan fungsi yang merupakan kewenangan Provinsi.

“Kalau perlindungan konsumen kewenangan Provinsi, jadi kita tetap melakukan pengawasan dan mendukung kalau ada kegiatan Provinsi di sini,” kata Yasir.

Menurutnya, Disperindag yang mengetahui setiap persoalan pedagang barang dan penyedia jasa di daerah sehingga program perlindungan pihak Provinsi perlu didampingi.

“Untuk perlindungan konsumen itu agak sedikit rancu juga, padahal kita yang lebih dekat di sini dan yang lebih tahu, tetapi wewenangnya di sana,” bebernya.

Meski kewenangan pengawadan ada di Disperindag Provinsi, Yasir mengatakan, dalam struktur organisasi Disperindag Parigi Moutong ada seksi bagian perlindungan konsumen.

“Seksi di OPD kita ada, tetapi kewenangannya memang ada di Disperindag  Provinsi,” pungkasnya.

Untuk diketahui UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa.

Tak hanya itu dalam UU tersebut juga menjelaskan hak untuk memilih jasa serta mendapatkan barang atau jasa, sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

Hak yang dimaksud termasuk untuk dilayani secara benar,jujur, tidak diskriminatif,  hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya dan sebagainya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250