Oknum Polisi Polda Sulteng Diduga Tipu Casis Puluhan Juta

Palu, kabarSAURUSonline.com Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) sedang memeriksa oknum Polisi berpangkat Brigadir Kepala berinisial AG atas dugaan penipuan puluhan calon siswa (Casis) Bintara, bernilai puluhan Juta Rupiah.

Sampai Kamis (14/10) ini, Polda Sulteng telah menerima tujuh laporan pengaduan dari korban yang mengaku ditipu oknum polisi AG.

Bacaan Lainnya

Jumlah laporan ini diperkirakan akan bertambah.
Sebab, informasi sementara korban penipuan Casis Bintara Polri tersebut ternyata lebih dari 20 orang.

Kabid Humas Kombes Didik Supranoto S.I.K, melalui Kasubdit Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada sejumlah media membenarkan laporan tersebut.

“Benar ada laporan terkait dugaan penipuan penerimaan Casis Bintara Polri, kasusnya ditangani Direktorat Kriminal Umum, sudah ada tujuh korban yang melapor, sementara diproses “ ungkap Kompol Sugeng Lestari.

Menurut Sugeng, dari tujuh korban telah naik ke tahap penyidikan tiga laporan, sementara empat laporan lainnya sementara dalam proses pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Kompol Sugeng Lestari, penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Sulteng membagi penanganannya di tiga Subdit.

“Tiga sudah naik Sidik, sudah tentu masuk tahapan pro Justisia, nanti terlapor maupun saksinya diperiksa secara Pro Justisia, tentu akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka,” bebernya.

Selanjutnya kata Kompol Sugeng, Bripka AG juga nantinya akan menjalani Sidang Etik dari Internal Polri setelah berkasnya naik dan ada keputusan.

Bripka AG, Oknum Polisi Polda Sulteng yang Diduga Tipu Sejumlah Casis, Kini Dalam Pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum Polda Sulteng

Informasi terkini, Bripka AG masih dalam tahap pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum dan belum ditahan oleh pihak Polda Sulteng.

Kasus ini terungkap ketika sejumlah orang tua Casis 2019 -2020 melaporkan, serangkaian aksi dugaan penipuan oknum Brigadir Kepala di Polda Sulteng.

Para Korban mengaku telah menyetor dana hingga ratusan juta rupiah, bahkan ada yang sampai satu Miliar rupiah agar bisa diterima jadi Polisi.

Dalam melakukan aksinya, Bripka AG memperdaya keluarga korban dengan ‘janji manis’ para calon Bintara Polri dapat lulus menjadi anggota Polri.

AG berdalih dana yang ia minta itu untuk mengurus administrasi dan melobi pihak lain untuk memuluskan proses seleksi Casis Bintara.

AG meminta sejumlah uang dengan nilai yang berbeda- beda pada tiap Casis, uang ratusan juta itu ditransfer bertahap kerekening AG dan rekanya.

Penelusuran media ini, para korban yang tertipu merupakan Casis Polri yang berkali-kali gagal masuk Polisi, dan umumnya berumur 21-22 tahun.

Tahun 2020 ada 21 casis Bintara Polri yang direkrut AG berangkat ke Surabaya, pertama 16 November 2020 sejumlah 10 orang.

Selanjutnya AG dan rekanya memberangkatkan lagi untuk gelombang kedua, sebanyak 11 orang casis pada bulan yang sama.

Para Casis ini diyakinkan bahwa keberangkatan mereka itu untuk mengikuti pendidikan Polri di SPN di Mojokerto – Jawatimur.

Kabid Humas Polda Sulteng Jamin, Sejumlah Casis Korban Tipu Muslihat AG Dapat Perlindungan

Setibanya di Surabaya, Casis ini ditampung di Mess Prima di jalan Kedung Doro Surabaya, selama sebualan menjalani “karantina” ala AG.

Namun, para Casis Bintara ini mengaku tidak pernah melakukan kegiatan apapun selama di Mess sebagaimana mestinya siswa pendidikan Polisi.

“Kami hanya makan tidur di mess, HP semua disita dan dilarang berkomunikasi keluar, katanya ini sesuai aturan SPN,” cerita Korban.

Para Casis ini juga mengaku diharuskan membeli laptop untuk Pendidikan Online, uangnya ditransfer ke rekening rekan AG di Surabaya bernama Wayan.

“Kami dimintakan uang sekitar Rp5 Juta per orang, tetapi hingga saat ini Laptopnya tidak ada, kami kena tipu lagi” ungkap korban dari kabupaten Poso.

Sebulan di Mess Kedungdoro, Para Casis diarahkan untuk sewa kamar (Kos) di sekitar Mess, selama empat bulan biaya hidup ditangggung masing-masing.

Para korban itu tinggal mengontrak rumah di jalan Wonorejo 2 Tegalsari-Surabaya selama empat bulan menunggu pendidikan Polisi yang dijanjikan AG.

Masih banyak korban yang enggan melapor ke Polisi karena adanya informasi, mereka juga akan menjadi tersangka sebagai pihak yang menyuap.

Terkait hal tersebut, Kompol Sugeng Lestari mengimbau para korban untuk berani melapor dan menjamin melindungi pelapor sesuai ketentuan undang- undang.

“Mereka itu korban, jika melapor pastinya kami respon dan lindungi, Polri tidak mentolerir anggota seperti AG, kami pasti proses laporannya,” tegas Sugeng.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250