Enam Ormas di Parigi Moutong Akan Terima Bantuan Hibah

Enam Ormas Akan terima bantuan hibah
Mohammad Sakti A Lasimpala Kaban Kesbangpol Parigi Moutong (Sumber Design Foto : Redaksi kabarSAURUS)

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Enam organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kabupaten Parigi Moutong akan menerima bantuan hibah.

Kepala Badan Kesbangpol Muhammad Sakti A Lasimpala mengatakan, ke enam lembaga yang akan mendapatkan dana hibah itu sudah memiliki dokumen sah terdaftar dan telah memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

“Kalau yang terdaftar dan sudah memiliki dokumen itu ada sekitar enam ormas saja. Dan dana hibah itu akan diberikan kepada mereka tergantung dengan program kegiatannya seperti apa. Kita Pemda harus ekstra hati-hati agar dana itu benar-benar tepat sasaran dalam mendukung program Pemda pemberi hibah.” Demikian penuturan Muhammad Sakti, kepada media kabarSAURUS, saat menyambangi ruang kerjanya Jum’at (21/05).

Ia mengatakan, dalam menerima bantuan hibah, lembaga yang terdaftar harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Syarat yang pertama yakni harus memiliki dokumen sah terdaftar di kantor Kesbangpol.

Kemudian lanjut Sakti, harus memiliki perencanaan kerja sesuai dengan tujuan organisasinya. Jangan sampai pemerintah memberikan bantuan tetapi disalahgunakan dengan kegiatan yang tidak begitu bermanfaat untuk masyarakat.

Hal itu merujuk pada Permendagri nomor 123 tahun 2018 pasal 6 ayat 5  yang menjelaskan hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf d, diberikan kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kemudian, badan dan lembaga nirlaba, sukarela dan sosial  yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan Menteri, Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Selanjutnya, badan dan lembaga nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dan juga keberadaannya diakui pemerintah pusat dan/atau Pemerintah daerah. Melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala satuan kerja perangkat daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; dan terakhir, koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Dalam pembiayaanya kita juga akan memverifikasi sekretariatnya di mana, kepengurusanya seperti apa, dan kegiatanya bagaimana. Tujuanya agar dana itu bisa dimanfaatkan bersama sesuai dengan organisasi,” tutur Sakti.

Ia menjelaskan, penggunaan dana hibah tersebut tidak hanya untuk  kegiatan seremoni saja, tetapi juga mampu membantu dan menunjang program Pemerintah Daerah.

“Misalnya, sosialisasi narkoba, pencegahan Covid-19,dan kegiatan-kegiatan yang berkaitkan dengan kesehatan,” ujarnya.

Sakti mengimbau, ormas yang belum terdaftar secara sah di Kementrian dan Kantor Kesbangpol, dapat mengurus seluruh dokumen persyaratanya. Begitu juga dengan organisasi yang telah berakhir masa aktifnya, Kesbangpol bersedia membantu memfasilitasi agar bisa aktif kembali.

“Saya menghimbau setiap organisasi yang ada harus terdaftar,” tutupnya.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250