Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Bidang Tata ruang memberikan jaminan bebas biaya gambar kepada warga yang melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Parigi Moutong tahun ini.
Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan atau telah memiliki bangunan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) sehubungan dengan tata ruang sebuah wilayah.
Namun pada kenyataanya, sebagian besar bangunan masyarakat belum memiliki IMB. Sehingga, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP), melalui Bidang Tata Ruang lebih gencar melakukan sosialisasi dan memberikan keringanan biaya mengurus IMB dengan cara membebaskan biaya gambar.
Demikian kata Kepala Bidang Tata Ruang, I Wayan Sukadana, saat redaksi kabarSAURUS menyambangi ruang kerjanya, Jum’at (09/04/2021). Ia mengatakan, peringanan biaya pembuatan IMB tersebut masuk dalam program Bidang Tata Ruang tahun ini.
“Jadi selain program pengawasan dan sosialisasi perda-perda kepada masyarakat, peringanan biaya IMB ini juga menjadi salah satu program yang kami masukkan tahun ini,” ujarnya.
Ia menuturkan, peringanan biaya pembuatan IMB tersebut dipastikan mulai berlaku pada tahun 2021 ini bagi seluruh pemohon IMB.
“Jadi peringanan yang kita berikan itu, gambarnya tidak akan dipungut biaya,” kata Sukadana.
Ia melanjutkan, seluruh syarat untuk pembuatan IMB, telah tercantum dalam Perbub. Itulah kata ia, penting untuk terus mensosialisasikan aturan tersebut sehingga masyarakat lebih memahami apa saja yang perlu disiapkan.
“Salah satu syaratnya itu bangunan yang akan dibuatkan IMB tidak dalam kawasan sepadan atau lindung,” terangnya.
Selain itu, harus ada juga surat keterangan dari desa atau camat yang menyatakan bangunan tersebut mulai dibangun dengan mencantumkan tahun pembangunan.
“Guna untuk mengetahui klasifikasi bangunan, agar nanti kami juga tahu berapa biaya yang akan dikenakan dalam pengurusan IMB ini,” jelasnya.
Gratis Biaya Gambar, DPUPRP Harap Meningkat Antusias Warga Mengurus IMB di Parigi Moutong
Ia berharap, dengan adanya peringanan atau menghapusan biaya gambar maka masyarakat yang memiliki gedung atau baru akan membangun bisa lebih antusias untuk datang mengurus IMB.
“Karena kalau kita lihat masih banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB, kecuali yang berkepentingan. Mungkin karena mereka merasa berat dengan biaya gambarnya, maka dari itu kami berupaya untuk membantu. Jadi kami bebaskan biaya gambarnya, biar semua bangunan di Parigi Moutong mempunyai IMB,” bebernya.
Sukadana menambahkan, tahun ini pihaknya berfokus Pada sosialisasi sejumlah Perda dan Perbub sehubungan dengan Tata Ruang. “Tidak ada program fisik dan juga urusan taman sudah pindah ke DLH,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.