DPUPRP Selesaikan Tiga Sengketa Lahan, Termasuk Bekas Kantor KONI

Parigi Moutong, kabarSAURUSonline.com – Bidang Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Parigi Moutong, saat ini tengah menyelesaikan tiga sengketa lahan yang dilaporkan masyarakat.

Demikian penuturan, Pelaksana Tugas (PLT) Bidang Pertanahan DPUPRP, Robin Ardiansyah, saat redaksi kabarSAURUS menyambangi ruang kerjanya, Senin (05/04/2021).

Bacaan Lainnya

Robin mengatakan, prioritas yang harus segera terselesaikan tahun ini yaitu sengketa lahan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Parigi Moutong yang sebelumnya merupakan kantor pembantu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Donggala.

“Yang kita fokuskan ini sesuai dengan instruksi dari pimpinan, yaitu penyelesaian perkara sengketa tanah yang kantor eks penghubung donggala. Yang lebih kita kenal itu kantor KONI,” ujarnya.

Terkait perkara lahan bekas kantor KONI itu, pihaknya sudah berkonsultasi ke bagian hukum termasuk ke Kejaksaan Negeri Parigi. Hal itu guna mencari solusi terbaik yang tidak bertentangan dengan hukum.

Hasil dari konsultasi itu, akan dirapatkan dengan pihak-pihat terkait lainnya. Sehingga harapannya, ada suatu kesepakatan yang baik antara kedua belah pihak yang bersengketa.

“Sudah sempat kita konsultasi  ke Kejaksaan, dan mungkin dalam waktu dekat ini kita akan rapat lagi untuk membahas bagaimana penyelesaiannya. Mudah-mudahan bisa secepatnya,” tuturnya.

Robin menambahkan, untuk mengundang pihak-pihak terkait membutuhkan waktu  yang cocok dan setidaknya ada sedikit anggaran.

“Karena yang jelas untuk mengundang rekan rapat, panitia, kepolisian dan tim hukum itu juga butuh biaya. Walaupun masih minim tapi kita tetap bergerak walaupun masih pelan-pelan,” ungkapnya.

Robin menyebutkan, selain sengketa lahan bekas kantor KONI pihaknya juga sementara mengurus perkara bidang tanah yang terletak di Desa Poli Kecamatan Tinombo Selatan.

“Kalau yang di Desa Poli itu lokasinya pertambakan udang, yang di depan Mosing itu. Itu kan milik pemerintah, Ccma katanya lahannya masyarakat,” bebernya.

Selain itu, perkara perumahan guru SD Inpres 1 Bantaya. Pasalnya untuk perkara itu, lokasi dan perumahan guru yang berada di arah timur dikuasai oleh salah satu mantan guru sekolah tersebut.

“Jadi itu semua kita selesaikan pelan-pelan, karena menyelesaikan itu tidak semudah seperti kita membalikkan telapak tangan,” pungkasnya

Diketahui, untuk tahun 2021 terhitung mulai bulan Januari hingga April, ada dua laporan yang masuk ke Bidang Pertanahan terkait sengketa tanah.


Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

banner 970x250