Dugaan Korupsi DAK Disdikbud Sulbar, Tiga Orang di Tahan

Dugaan Korupsi DAK Disdikbud Sulbar, Tiga Orang di Tahan
Ilustrasi Korupsi Anggaran DAK Disdibud (Sumber Foto : Dara.co.id)
banner 468x60

Mamuju, kabarSAURUSonline.com – Tiga orang tersangka dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Kini, dalam penahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati).      

Melansir radarsulbar.co.id. Sejauh ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar sudah menahan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar 2020.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

Para tersangka itu adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan SMA (PSMA) Disdikbud Sulbar, Burhanuddin Bohari. Ia merupakan Ketua Penanggungjawab Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan SMA se-Sulbar 2020. Burhanuddin ditahan Kejati Sulbar pada Rabu 24 Maret 2021

Kemudian, Busra Edi selaku Wakil Ketua Penanggungjawab Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan SMA se-Sulbar 2020. Ia ditahan Kejati Sulbar pada 10 Maret 2021.

Selanjutnya, Aking Djide selaku Koordinator Fasilitator Pengelolaan DAK Fisik Pendidikan SMA se-Sulbar 2020. Ia ditahan Kejati Sulbar pada 18 Maret 2021.

Oleh penyidik Kejati Sulbar, penetapan sebagai tersangka terhadap ketiganya, atas dugaan melakukan permintaan sebesar 3 persen dari jumlah anggaran yang diterima oleh 82 kepala sekolah (kepsek) penerima DAK Fisik 2020.

Disinyalir, hal tersebut terjadi pada kurun waktu Januari 2020 sampai Juli 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020. melakukan permintaan sebesar 3 persen kepada 82 kepala sekolah (kepsek) penerima DAK Fisik 2020 Disdikbud Sulbar, dari jumlah anggaran yang diterima oleh kepsek.

Permintaan uang tersebut dinilai jaksa sebagai kepentingan pribadi tersangka dengan alasan untuk biaya Jasa Pembuatan Dokumen Perencanaan berupa Gambar Kerja dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Total keseluruhan dana itu mencapai Rp 1.425.330.050. Dan nilai itu dianggap sebagai kerugian negara.

Kuasa Hukum Seorang Tersangka Korupsi DAK Disdikbud Sulbar, Minta Kepsek dikorek

Dalam kasus ini, Akriadi Pue Dollah, selaku kuasa hukum dari tersangka Burhanuddin Bohari, menyampaikan pendapatnya. Menurut dia, kliennya adalah korban atas tindakan fasilitator DAK yang meminta uang kepada para kepsek.

“Burhanuddin Buhari ini adalah korban, yang mana atas tindakan fasilitator meminta kepada kepala sekolah agar menyetor sebanyak 3 persen dengan alasan bahwa untuk kepentingan pembuatan dokumen dan gambar,” ucapnya Sabtu (27/3).

Akriadi menegaskan, tindakan tersebut tanpa sepengetahuan Burhanuddin Buhari. Sebab fasilitator yang berhubungan langsung dengan kepsek.

“Buktinya, terkait adanya pengembalian kerugian negara, yang mengembalikan sejumlah uang adalah fasilitator bukan Pak Burhanuddin,” beber Akriadi.

Seharusnya, kata Akrdiadi, kepsek selaku penerima DAK yang paling bertanggungjawab atas persoalan ini.

Sebab anggaran DAK yang bersumber dari APBN langsung masuk ke rekening masing-masing sekolah. Jadi hak masing-masing kepsek untuk pengelolaan anggaran tersebut.

“Dan jika benar adanya pemotongan anggaran yang dilakukan seseorang yang mengatasnamakan salah satu pejabat, maka untuk mengungkap kebenaran itu cukup dengan keberanian dan kejujuran masing-masing kepsek untuk menyebut siapa orang-rang itu, maka semuanya akan terungkap dengan jelas,” kata Akriadi.

Menurut Akriadi, jika para kepsek berani mengungkap itu maka ia yakin akan ada beberapa orang yang turut menjadi tersangka dalam persoalan ini. Sebab potensi itu masih terbuka

“Jika kepala sekolah tak berani mengungkap sekarang, kami yang akan mempertanyakan dalam persidangan nanti. Dengan begitu mungkin semuanya bisa terungkap,” ucap Akriadi.

Ia menambahkan, seharusnya kepsek penerima DAK juga ditersangkakan juga karena menyalahgunakan kewenangannya untuk memenuhi permintaan fasilitator untuk menyetor dana 3 persen.

“Selain dari pada itu, terhadap kegiatan ini sudah dilaksanakan serah terima barang per 31 Desember 2020. Jika benar adanya pemotongan 3 persen, itu berarti para kepala sekolah melakukan manipulasi data terhadap pertanggungjawabanya. Karena 3 persen itu tidak tercantum dalam RAB,” tutup Akriadi.

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.