Christian Andi Pelang, DPO Korupsi Jembatan Torate Terciduk KPK

Christian Andi Pelang, DPO Korupsi Jembatan Torate Terciduk KPK
Ilustrasi Kasus Korupsi Sumber : Liputan6.com
banner 468x60

Jakarta, kabarSAURUSonline.com KPK akhirnya berhasil menciduk Christian Andi Pelang. Tersangka yang buron dan sempat ditetapkan sebagai DPO, Terkait kasus korupsi jembatan Torate.

Melansir dari Portasulawesi.id, buronan Kasus Korupsi penggatian jembatan Torate CS, Christian Andi Pelang (CAP). Terciduk Satgas Korsup Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada salah satu restoran kawasan SenayanJakarta, Rabu (24/03/2021) sekira Pukul 13.30 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 336x280

KPK yang saat itu bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat, akhirnya berhasil menciduk DPO kasus korupsi Jembatan Torate tersebut.

“Satuan Tugas Korsup Wilayah IV KPK, bekerja sama dengan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Pusat. Memfasilitasi penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada kegiatan penangkapan DPO korupsi jembatan Torate atas nama tersangka CAP,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).

Christian Andi Pelang sendiri, adalah suami dari Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara. Christian Andi Pelang adalah salah satu dari enam tersangka kasus Jembatan Torate, kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal dan selanjutnya diterbangkan ke Palu, Sulteng.

Ali mengatakan, Christian Andi Pelang merupakan pihak swasta penyedia barang atau jasa. Tersangka diduga terlibat korupsi proyek jembatan senilai Rp 14,9 miliar.

“CAP merupakan pihak swasta penyedia barang/jasa, merupakan tersangka perkara korupsi dugaan Tipikor pekerjaan penggantian jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp 14,9 miliar,” ujarnya.

Christian Andi Pelang ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019 dan dinyatakan buron Juni 2019 setelah beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai tersangka.

KPK menerima permintaan fasilitasi pencarian DPO sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng.

Plt Jubir KPK ini menyatakan, penangkapan buronan ini merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.

“Penangkapan CAP merupakan bentuk sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan polisi dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kerja sama seperti ini sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan korupsi, termasuk pencarian DPO dari kasus yang ditangani KPK, Polri, atau Kejaksaan,” ucapnya.

Sebelum Christian Andi Pelang, Kejati Sulteng Telah Menetapkan Sejumlah Nama Lainnya Sebagai Tersangka

Seperti diketahui, Kejaksaan Tinggi Sulteng semasa dikomandoi Gerry Rasyd. Menetapkan enam orang tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Penggantian Jembatan Torate CS tahun 2018.

Mereka adalah Serly selaku kuasa Direktur PT Mitra Aiyangga Nusantara, Moh. Masnur selaku Direktur PT Mitra Aiyangga. Selain itu, Ngo Joni selaku konsultan pengawas, dan Alirman selaku pejabat pembuat komitmen.

Kemudian, Rahmudin Loulemba selaku Kasatker serta Christian Andi Pelang ,suami Serly selaku kuasa Direktur.

Proyek yang dilaksanakan pada tahun 2018 melekat pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Wilayah Sulawesi Tengah. Pekerjaan pengganti Jembatan Torate tersebut, dengan pagu anggaran Rp 18 miliar yang bersumber dari Pos APBN.

Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp 14,9 miliar.

Sementara, masa kerja kontrak dimulai 4 April 2018 hingga 5 November 2018 atau 210 hari kerja. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh Serly selaku kuasa Direktur PT Nusantara.

Kemudian kata dia, pekerjaan tersebut terhenti dan diambil alih oleh Moh. Masnur untuk melanjutkan progres yang ada.

Kontrak berakhir pada tanggal 5 November 2018 namun pekerjaan tidak selesai karena tidak dilaksanakan sesuai jadwal.

Pada tanggal 21 Desember 2019, dibuatlah berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Alirman selaku PPK, Ngo Joni selaku konsultan pengawas dengan merekayasa pekerjaan tersebut jika realisasi pekerjaan telah mencapai 28,5 persen.

Padahal, faktanya tidak sesuai kondisi lapangan. Sehingga, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar.

Bersama Rahmudin Loulembah, Christian Andi Pelang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek Penggantian Jembatan Torate

Selain keempat terdakwa tersebut, Rahmudin loulembah selaku Kasatker bersama Christian Andi Pelang, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.****
Pewarta : Adi

Editor : Heru

banner 336x280

Eksplorasi konten lain dari kabarSAURUSonline.com

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.